oleh

Kejaksaan Negeri Deliserdang Didesak Bebaskan 4 Guru Honorer

-Daerah-89 views

Kejaksaan Negeri Deliserdang Didesak Bebaskan 4 Guru Honorer

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Tekanan terhadap Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli menguat. Empat guru honorer Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, diminta segera dibebaskan.

Desakan itu datang dari tim kuasa hukum dari Law Firm Bambang Santoso & Partner pada Selasa 14 April 2026.

Mereka menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022–2024 tidak tepat sasaran.

"Klien kami tidak bersalah. Mereka tidak punya niat jahat, tidak mengelola, apalagi menikmati dana BOS itu," ujar Bambang Santoso, didampingi Hendra Julianta dan Elvian.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai penyidik mengabaikan konteks relasi kuasa di lingkungan sekolah.

"Empat guru honorer tersebut yang menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan disebut hanya menjalankan tugas administratif atas perintah pihak yayasan berinisial M," kata Agung.

Alih-alih menelusuri aliran dana, tegas Bambang, penyidik justru menetapkan pihak yang paling lemah dalam struktur sebagai tersangka.

"Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi," tegasnya.

Versi kuasa hukum menyebut, setiap pencairan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara melalui rekening sekolah di Bank Mandiri KCP Karya Sei Agul.

"Namun, sosok M disebut selalu hadir. Begitu dana dicairkan, seluruhnya langsung diminta dan dikuasai M, lalu disetorkan ke rekening pribadinya," sebut Bambang.

Sama-sama diketahui, ungkap Bambang, M bukan orang luar. Ia adalah pemilik yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Sejak Februari 2024, ia menjabat sebagai ketua yayasan, posisi yang memberinya kendali penuh atas seluruh kebijakan, termasuk keuangan.

"Tidak ada keputusan di sekolah tanpa persetujuannya. Semua di bawah kendali M," kata Bambang.

Pertanyaannya, ungkap Bambang, mengapa justru para guru honorer yang tak memiliki otoritas dan akses terhadap dana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?

"Hingga kini, keempatnya telah resmi berstatus tersangka. Tiga di antaranya Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar ditahan sejak 13 Januari 2026. Sementara Ahmad Affandi menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026," ungkapnya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum bersikukuh, pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah yang memiliki kendali dan menikmati aliran dana.

"Kasus ini membuka kembali soal klasik dalam penegakan hukum. Ketika struktur kuasa bertemu dengan proses penyidikan, siapa yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban?," pungkasnya.(mn.09)***

Baca Juga :
Wabup Sergai Terima Tiga Audiensi, Dorong Pendidikan, Toleransi dan Pembinaan Olahraga