oleh

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal ‘Cek Rasyid’

-Hukum-78 views

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal ‘Cek Rasyid’

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap RR alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini belum tersentuh aparat.

Desakan itu disampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.

"Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta Kejari Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tegas Ronald, Selasa, 12 Mei 2026.

Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek 10 bulan penjara dalam perkara penempatan PMI ilegal.

Dalam putusan itu, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Namun, meski telah berstatus DPO, Cek Rasyid disebut masih bebas berkeliaran di Tanjungbalai.

Kondisi itu, menurut Ronald, memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang.

"Kami menemukan adanya tokoh masyarakat atau elite lokal yang seolah kebal hukum. Ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan praktik ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’," ujar Ronald dalam surat pengaduannya.

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB ketika personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Gudang yang disebut milik Cek Rasyid itu menampung 75 CPMI, terdiri atas 47 laki-laki dan 28 perempuan.

Para CPMI disebut berasal dari luar daerah dan telah berada di lokasi selama dua hingga enam hari sambil menunggu keberangkatan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi dan pemeriksaan imigrasi.

Dalam perkara itu, Syafrizal Nasution berperan sebagai koordinator gudang yang mengatur kebutuhan makan dan minum para CPMI.

Jaringan pengiriman CPMI dilakukan secara berantai. Seorang wanita berinisial IA disebut menerima delapan CPMI, lalu menerima lima CPMI lain dari SN alias Pak Yan.
Para CPMI kemudian diserahkan kepada AAP alias Ali sebelum diteruskan kepada Syafrizal.

Untuk setiap pengiriman, biaya transportasi mencapai Rp11 juta. Uang itu kemudian diserahkan kepada seseorang bernama IB sebesar Rp10 juta.

Para agen disebut memperoleh keuntungan dari alur pengiriman tersebut.

Syafrizal telah divonis bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Cek Rasyid, AN alias Ongah, dan IB hingga kini masih berstatus buronan.

Ronald menegaskan status DPO tidak memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Status DPO berlaku sampai orang tersebut ditangkap atau menyerahkan diri. Penangkapan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," tegasnya.

Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Cek Rasyid diduga masih berada di Kota Tanjungbalai.

Karena itu, Ronald mendesak Kejari Tanjungbalai segera mengambil langkah hukum konkret.

Kemudian, Ronald juga meminta Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Apalagi menurut Ronald, perkara PMI ilegal bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan persoalan perdagangan manusia dan perlindungan warga negara yang semestinya menjadi perhatian pemerintah pusat.

"Presiden, DPR RI, dan Kejaksaan Agung perlu memberi perhatian serius terhadap praktik pengiriman PMI ilegal yang berlangsung terang-terangan di daerah perbatasan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pekerja migran ilegal," jelasnya.

Ia menilai, lambannya penangkapan para buronan dapat memperburuk citra penegakan hukum Indonesia di mata publik dan negara tetangga, terutama karena jalur pengiriman ilegal pekerja migran ke Malaysia telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan terorganisir.

Oleh sebab itu, Ronald juga meminta Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum terkait untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi para pelaku.

"Kalau seorang DPO yang identitas dan perannya sudah disebut dalam putusan pengadilan masih bebas berkeliaran, publik tentu bertanya. Ada apa di balik semua ini?" lirih Ronald.

Kata Ronald, pembiaran terhadap buronan kasus perdagangan manusia dan PMI ilegal mencederai prinsip equality before the law.

"Hukum menjadi lunak terhadap mereka yang punya kuasa atau kekuatan ekonomi. Tetapi keras terhadap masyarakat kecil," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

Meski demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan para pelaku segera diseret ke meja persidangan.***

Baca Juga :
Pemkab Nias Launching Buku Panduan Pendidikan Anti Korupsi