Kejari Binjai Selamatkan Penarik Betor dari Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan Ekspose Restorative Justice yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa 27 Agustus 2024.
Ekspose Restorative Justice tersebut tercapai atas keberhasilan Kejari Binjai merestorasi keadaan korban melalui proses RJ, yaitu atas kesepakatan kedua belah pihak, Suherlambang (58) warga Jalan Lobak, LK III, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, pada Jumat 14 Mei 2024 mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di Jalan Jend Sudirman tepatnya di depan toko vera.
Berawal dari, Suherlambang yang baru saja berangkat dari rumah dengan mengendarai Becak Motor untuk mencari Nafkah menghidupi keluarga, namun malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, Suherlambang mengalami kecelakaan dengan menabrak korban yang merupakan ibu rumah tangga, korban yaitu Tengku Halimah (55) kejadian kecelakan lalu lintas tersebut persis nya di depan toko Vera, atas peristiwa tersebut, Suherlambang di proses secara hukum dan telah dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH. MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andri Dharma SH serta Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum, menyampaikan Hari ini Selasa (27/8/2024) Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan Ekspose Restorative Justice (RJ) secara Virtual antara Kejari Binjai dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan
Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Terkait perkara yang telah diajukan Restorative Justice adalah perkara atas nama Suherlambang dengan perkara pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum ialah Raffles Devit Marianto Napitupulu SH. M.IP. serta Meirita Pakpahan SH. MH. Ekspose Restorative Justice dilakukan secara Virtual.
"Sebelumnya telah dilakukan mediasi untuk mempertemukan pihak keluarga korban dan keluarga Suherlambang yang juga diikuti tokoh masyarakat serta didampingi Jaksa Penuntut Umum di Graha Damai pada Kantor Camat Binjai Utara pada tanggal (13/8/2024) yang dalam prosesnya Keluarga Suherlambang meminta maaf pada keluarga korban dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan santunan kepada korban dan juga pihak keluarga korban juga dengan lapang hati menganggap peristiwa kecelakaan tersebut merupakan musibah dan takdir dari Tuhan," urainya.
Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini dapat terjadi berkat kemuliaan dan kemurahan hati dari keluarga korban yang diwakili suami korban Tengku Alimuddin. Telah dilakukan proses perdamaian dengan tujuan memulihkan keadaan seperti semula dalam artian penghindaran pembalasan dan juga mengedepankan rasa saling memaafkan serta penyelesaian masalah secara kekeluargaan, terlaksananya perdamaian melalui Restorative Justice ini berimplikasi kepada penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp 109.000.000dari proses ancaman pemidanaan yang akan dijalani tersangka.
"Adapun yang menjadi faktor disetujuinya penghentian perkara dengan dengan pendekatan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, ialah telah memenuhi syarat sebagaimana yang di atur dalam juknis Perja No.15 Tahun 2020 yaitu, Suherlambang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian pihak keluarga korban telah memaafkan serta telah menerima santunan dari pihak Suherlambang dan juga berjanji untuk lebih berhati-hati dalam berkendara serta mengutamakan keselamatan para pengguna jalan," jelas Jufri.
Lanjut Jufri, Bahwa dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif tersebut selain telah merestorasi keadaan korban.
"Selain merestorasi keadaan korban kita juga telah berhasil merestorasi harmonisasi hubungan diantara para pihak, selain itu upaya RJ ini juga meminimalisir Over Capacity pada Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan dan tentunya berdampak pada penghematan pengeluaran Negara," tutup Jufri.(mn.20)***
Baca Juga :
20 Anggota DPRD Kota Sibolga Periode 2024-2029 Resmi Dilantik