oleh

Kejari Medan Terima Tahap II Dugaan Korupsi Perpajakan

-Daerah, Hukum-1,717 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi perpajakan.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) juga diserahkan.

"Benar. Pada Selasa, (10/05/2022) kemarin, penyerahan tahap II telah diserahkan Penyidik Perpajakan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, Kamis (12/5/2022).

Dikatakannya, tersangka selaku direktur Utama PT MKM diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujarnya.

Rahmatsyah mengatakan potensi kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana perpajakan adalah sebesar Rp 5.375.517.860,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah).

"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (mn.09)

Baca juga : Calon Kades Ikuti Tahapan Tes Uji Bebas Narkoba

News Feed