Kejari Paluta Damaikan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice
PALUTA.Mitanews.co.id ||
Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menghentikan perkara penuntutan terhadap tersangka Riswan Efendy dalam perkara kasus penganiayaan melalui Restoratif justice (RJ).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Dadi Wahyudi.SH.M.H melalui Kasi Intelijen Erwin E Rangkuti, Tersangka Riswan Efendy sebelumnya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Erwin mengungkapkan restoratif justice ini dilaksanakan setelah pihaknya ekspose perkara secara daring (zoom meeting) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.SH,M.Hum melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Ses JAM-Pidum) dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati-Sumut) Dr. Harli Siregar.SH.M.Hum.
" Dari hasil ekspose tersebut
memutuskan dan menyetujui untuk menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Riswan Efendy terhadap korban Erikson Pardosi berdasarkan mekanisme Restoratif Justice (Keadilan Restoratif)" ujar Erwin, Rabu (29 /10/2025).
Lebih lanjut Erwin mengatakan bahwa Proses RJ berlangsung pada hari Jum'at 17 Oktober 2025 di rumah RJ Kejari Paluta yang beralamat di Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta,
Acara dihadiri Kajari Paluta, Kasi Pidum beserta Jaksa Fasilitator dan disaksikan oleh Camat Padang Bolak, Lurah Pasar Gunungtua, Kepala Lingkungan dan Tokoh Masyarakat.
"Berdasarkan kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tersebut sehingga diajukan permohonan dan persetujuan kepada pimpinan untuk dilakukan penyelesaian perkara melalui restoratif justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif".Ungkapnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Warung yang berada di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, karena tersinggung kemudian tersangka Riswan Efendy melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan gelas ke kepala korban.(MN.08)***
Baca Juga :
Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: Media Baru vs UU ITE




















