oleh

Kejari Pelalawan Berkolaborasi Dengan Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

-Daerah-1,071 views

Pelalawan.Mitanews.co.id | Kejari Pelalawan melakukan penerangan hukum dan berkolaborasi, dengan program pengabdian masyarakat fakultas hukum Universitas Islam Riau, bertempat di kantor DPRD Pelalawan, Kamis (15/09/2022) 09.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan tersebut, berdasarkan dari perjanjian kerjasama antara Kedua belah pihak Nomor 3517/A_UIR/5-FH/2021 tanggal 29 November 2021.

Tema yang diangkat dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah sosialisasi upgrading permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan tersebut turut membantu pihak Universitas Islam Riau dalam program pengabdian masyarakat para Dosen dan Mahasiswa guna meningkatkan kualitas kampus yang nantinya berpengaruh terhadap akreditasi kampus.

Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan
pembacaan ayat suci Al-Quran serta Do’a.

Sambutan Kejari Pelalawan Mohammad Nasir, S.H.,M.H menyampaikan alasan tentang pemilihan tema kegiatan penerangan hukum kali ini dikarenakan saat ini isu kekayaan intelektual merupakan isu hangat.

Karena pentingnya mendaftarkan ide seseorang agar tidak sembarangan dicuri oleh penjiplak atau penyontek ide sehingga keaslian ide itu tetap berada kepada kepemilikan orang yang sah dan bagi aparat penegak hukum ilmu HKI ini akan sangat bermanfaat untuk menangani kasus plagiarisme, terang Kejari

Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan, rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Universitas Islam Riau yang telah melibatkan Pemerintah Daerah Pelalawan dalam pelaksanaan kegiatan ini yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang HKI yang lebih
baik kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah PelalawanPelalawan, pungkasnya singkat.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., S.H., M.C.L., Ph.D.

Dalam materinya, H Abd Thalib menjelaskan HKI terdapat dua jenis yakni Hak Cipta yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 dan Hak Kekayaan Industri.

Dia mempermasalahkan tentang produk luar negeri yang mana lebih mendominasi
pasar Indonesia dibandingkan dengan produk lokal. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak produk yang belim mendaftarkan Hak Cipta mereka.

Padahal menurutnya ciri-ciri dari negara maju adalah negara yang memiliki banyak HKI. Beliau berpesan juga kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti kasus pemalsuan, dan pembajakan produk dengan lebih baik lagi.

Acara dirangkai dengan sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan dengan Narasumber.

Pantauan di lapangan Acara kegiatan Penerangan Hukum tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kajari Pelalawan kepada Kaprodi
Pascasarjana UIR.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejari Pelalawan Mohammad Nasir, S.H.,M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Datun, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin, S.H., M.H beserta jajaran pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Perwakilan dari Polres Pelalawan, Dosen dan Mahasiswa/I dari Universitas UIR.(Davidson)

Baca Juga : DPD HIPMI Sumut Gelar Sosialisasi Bagi Petani

News Feed