SAMOSIR,Mitanews.co.id
Kejaksaan Negeri Samosir Provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-01/L.2.33.4/Fd.1/06/2022 tertanggal 21 Juni 2022, menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya pemeliharaan kapal PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir,Tulus Yunus Abdi ,SH,MH dalam siaran pers ,Jum'at (24/6/2022) kepada wartawan menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera,SH,MH didampingi Kasi Pidsus M.Akbar Sirait, Selasa (21/6/2022) lalu menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi biaya pemeliharan (docking / repair maintenance dan supplies) KMP Sumut I dan II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir Tahun 2020 pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU).
PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dana pengelolaan yang diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan KMP Sumut I dan Sumut II yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari tim penyelidik menemukan adanya penyimpangan dari hasil fakta-fakta yang dikaitkan dengan surat-surat dan dokumen serta adanya ahli dalam melakukan pemeriksaan pada fisik kapal yang dilakukan pemeliharaan Kapal KMP Sumut I dan Sumut II.
Bahwa peningkatan status penyidikan ini upaya yang akan dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi biaya pemeliharan pada kegiatan docking KMP Sumut I dan II di Simanindo dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,ahli,serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.(mn.44).
Baca juga : Stasiun Geofisika Kelas I Deli Serdang Gelar kegiatan “BMKG Goes To School”