oleh

Kejari Sergai Tahan PR Nst Diduga Mark Up dan Salah Gunakan Uang Klaim AUTP

-Hukum-1,707 views

SERGAI.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penahanan terhadap PR Nst yang disebut-sebut sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

PR Nst diduga Mark up dan menyalahgunakan uang klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 dilingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai yang dananya bersumber dari Direktorat Jenderal Prasarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Demikian Reelis yang disampaikan Agus Adi Atmaja,SH Kasi Intelijen kepada sejumlah wartawan,Senin (25/7/2022).

Adapun peserta AUTP T.A 2020 yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari enam Gapoktan dan 102 Kelompok Tani.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 02/Kpts/SR.230/B/01/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pedoman Premi Bantuan Asuransi Usaha Tani Padi,dengan syarat sebagai peserta AUTP TA 2020 adalah :
Petani yang tergabung dalam kelompok tani dimana petani memiliki lahan sawah maximal 2 hektar per pendaftaran per musim tanam (MT).

Petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 hektar per musim tanam.Petani pemliki atau penggarap yang mendaftar harus memiliki NIK dan diutamakan petani mendapatkan bantuan Pemerintah / KUR.

Bahwa besaran Premi Asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp180 ribu dengan rincian bantuan premi dari Pemerintah (APBN 80 persen) atau sebesar Rp144 ribu per hektar per musim tanam dan swadaya (petani 20 persen) atau sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam.

Pada tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp 3.298.560.000 dan yang di setujui oleh pihak asuransi PT.Jasindo sebesar Rp3.271.200.000.

Syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian ganti rugi tersebut
umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST),umur padi sudah melewati 30 hari setelah melewati tebar (Teknologi Tabela),
Intensitas kerusakan mencapai
75 perseb dan luas kerusakan mencapai 75 persen pada setiap luas petak alami.

Namun pada faktanya tersangka PR Nst tidak melibatkan UPTD/BPP pada kegiatan AUTP TA 2020, serta mendaftarkan Gapoktan sebagai peserta AUTP sementara sesuai dengan Pedoman GAPOKTAN tidak bisa mendaftar sebagai peserta AUTP TA 2020.

Tersangka hanya menggunakan satu akun user aplikasi SIAP sementara setiap PPL yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai masing-masing sudah memiliki user aplikasi SIAP yang dibuatkan oleh pihak PT.JASINDO.

PR Nst dalam aksinya menginput/ mengupload salah satu Kelompok Tani yang tidak sesuai dengan luasan lahan yang sebenarnya.
Bahkan tersangka tidak pernah melaporkan secara tertulis terkait perkembangan kegiatan AUTP TA 2020 tersebut kepada Kepala Dinas namun tersangka menyampaikan secara lisan kepada Kepala Dinas bahwasannya kegiatan AUTP TA 2020 sudah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan pedoman
bahwa dalam hal pengecekan kerusakan tersangka hanya melakukan sampling terhadap
sawah yang terkena dampak serangan banjir/kerusakan.

Seharusnya tersangka bersama dengan PT.JASINDO dan POPT-PHP harus melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak.

Bahwa tersangka ada menerima pencairan dana AUTP TA 2020 yang seharusnya dana tersebut diperuntukkan kepada Kelompok Tani/Petani.

Bahwa kerugian negara yang sudah dikembalikan sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp200,5 juta yang berasal dari 12 Kelompok Tani peserta AUTP TA 2020.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian SUBSIDAIR Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam press confrence langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Muhammad Amin, SH didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu SH, Kasi Datun Richard M P Simaremare.

Berdasarkan informasi yang diterima terhadap tersangka ditahan di Lapas Tebing Tinggi.(mn.44).

Baca Juga : RAK ke -7 HMI Komisariat STIT Muhammadiyah Abdya Tetapkan Dika Ardi Putra Sebagai Nahkoda Baru

News Feed