oleh

Kejari Sibolga Terima Pelimpahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ternak Kerbau di Tapteng

-Hukum-2,222 views

SIBOLGA.Mitanews.co.id || Kejaksaan Negeri Sibolga (Kejari) Sibolga menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan hibah ternak kerbau bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi dari Penyidik Polres Tapanuli Tengah tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi didampingi Jaksa Penyidik, di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, pada Selasa (3/10/2023).

“Dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini berinisial MTH (57) dan SK (52),” kata Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Mohamad Junio Ramandre.

Junio menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018.

“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ini terjadi antara bulan Juni 2018 hingga Juni 2022 di Desa Tapian Nauli 1 Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Bantuan hibah ternak kerbau tersebut seharusnya diberikan kepada Kelompok Ternak Maju Bersama dan Kelompok Ternak Sinar Tani yang berada di Desa Tapian Nauli 1 Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah,” jelas Junio.

Lebih lanjut, Junio mengungkapkan bahwa tersangka MTH berperan sebagai penjual kerbau yang dibantu oleh SK yang menjabat sebagai ketua kelompok ternak.

“MTH diduga memerintahkan SK untuk membentuk kelompok, yang nantinya akan menjadi dasar pengajuan permohonan hibah kerbau. SK yang mengkoordinir terbentuknya dua kelompok ini, dan dia juga menjadi salah satu ketua kelompok ternak. Namun, SK yang berperan mengatur semua kelompok atas perintah dari MTH,” ungkap Junio.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dalam perkara ini dijerat berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Kedua tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya mengakhiri.(MN.16)

Baca Juga :
Datangi Mako Koramil 02 / Rambah, Polres Rohul Beri Ucapan Selamat HUT TNI ke-78

News Feed