oleh

Kejati Sumut Belum Ajukan Penetapan Kematian Syahdan ke Pengadilan

-Hukum-123 views

Kejati Sumut Belum Ajukan Penetapan Kematian Syahdan ke Pengadilan

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum mengajukan permohonan penetapan kematian Syahdan Syahputra Lubis ke pengadilan.

Padahal sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan memohonkan penetapan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Namun hingga Jumat 12 Desember 2025, PN Binjai memastikan belum menerima permohonan apa pun terkait hal itu.

"Hingga saat ini kami belum ada menerima permohonan penetapan dan pasti tidak akan ada, karena lokasi disangka kejadian pembunuhan itu di Blue Star, Langkat," ujar Humas PN Binjai, Ulwan Maluf.

Ketika dimintai tanggapan mengenai pernyataan Kajatisu Harli Siregar yang menyebut permohonan akan diajukan ke PN Binjai, Ulwan menyatakan hal tersebut sebagai bagian dari analisis kejaksaan.

Meski begitu, Ulwan mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi langsung dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Jurist Precisely, terkait kemungkinan permohonan penetapan kematian tersebut.

"Penetapan kematian itu sedang dikoordinasikan oleh Pidum Kejati dan Krimum Polda. Kami memang belum ada menerima. Dan pasti tidak akan pernah. Tetapi kalau memang permohonan (penetapan kematian) itu mau diajukan, itu merupakan kewenangan PN Stabat. Bukan kewenangan di PN Binjai," jelas Ulwan.

Hakim PN Binjai ini pun menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan langsung kepada Aspidum Kejatisu.

Sebelumnya, Kajatisu Harli Siregar menyatakan akan mengajukan permohonan penetapan kematian Syahdan Syahputra Lubis ke PN Binjai.

Langkah itu, menurut Harli, diperlukan mengingat jasad korban belum ditemukan, sementara jaksa masih menunggu hasil visum dan uji DNA untuk memastikan identitas Syahdan.

Harli menyebut, proses penyidikan terus berjalan dan dikoordinasikan dengan kepolisian.

"Yang pasti, tidak ada yang disembunyikan," tegas Harli beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, penetapan pengadilan dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian.

Jaksa, kata Harli, memerlukan visum dan hasil uji DNA guna memastikan bahwa jejak biologis yang ditemukan terkait langsung dengan Syahdan.

Syahdan Syahputra Lubis diduga dibunuh pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di area parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kabupaten Langkat.

Saat itu, ayah tiga anak ini disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil.
Tubuh korban kemudian dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut di Panté Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen, setelah dibungkus karung dan diberi pemberat batu.

Berdasarkan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan tujuh tersangka, masing-masing berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB.

Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga pihak yang terlibat dalam pembuangan jasad.

Namun pada awal Agustus, penahanan para tersangka ditangguhkan karena masa penahanan berakhir sementara berkas perkara masih berstatus P-19 atau belum lengkap.

Jaksa meminta pemenuhan alat bukti penting, termasuk visum dan hasil uji DNA, untuk memastikan bahwa korban yang dibunuh benar Syahdan.

Dalam konferensi pers 11 Agustus 2025, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh sebelumnya telah mengulas motif pembunuhan.

Saat itu kepolisian menegaskan para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Perkara Syahdan kini tidak hanya berkutat pada pembunuhan tanpa jasad. Ia juga mencerminkan persoalan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Apalagi, permohonan penetapan kematian yang belum jelas instansinya, permintaan visum atas jasad yang belum ditemukan, serta penangguhan penahanan saat berkas belum lengkap, menambah simpul persoalan yang belum terurai.(mn.09)***

Baca Juga :
Bupati Rohul Ajak Seluruh Desa Contoh Bhabinkamtibmas Koto Tinggi dalam Penguatan Satkamling

News Feed