oleh

Kejati Sumut Mohonkan Penetapan Pengadilan atas Kematian Syahdan Syahputra

-Hukum-49 views

Kejati Sumut Mohonkan Penetapan Pengadilan atas Kematian Syahdan Syahputra

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Kejati Sumut akan mengajukan permohonan penetapan kematian Syahdan Syahputra Lubis ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, menyusul dugaan bahwa ia dibunuh dan jasadnya dibuang ke laut di Bireuen, Aceh.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan langkah ini diperlukan karena tubuh korban belum ditemukan, sementara jaksa masih menunggu hasil visum dan uji DNA untuk memastikan identitas Syahdan.

Menurutnya, kasus yang menyeret tujuh tersangka itu terus berjalan dan dikoordinasikan dengan kepolisian.

Harli menjelaskan, penetapan pengadilan dibutuhkan untuk memperkuat proses pembuktian. Jaksa, kata Harli meminta hasil visum dan uji DNA guna memastikan bahwa jejak biologis yang ditemukan terkait langsung dengan Syahdan.

"Karena mayatnya tidak ditemukan, kami meminta penetapan pengadilan mengenai kematian korban. DNA yang ditemukan di dalam mobil, bercak atau apa pun dapat memperkuat identitas korban," ujar Harli di Kantor Kejati Sumut, Senin, 24 November 2025.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait.

"Yang pasti, tidak ada yang disembunyikan," tegas eks Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI ini.

Peristiwa pembunuhan Syahdan terjadi Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di area parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen, Kwala Mencirim, Kota Binjai.

Saat itu, korban disergap, ditusuk, kemudian dimasukkan ke bagasi mobil. Para pelaku membawa tubuh korban ke Aceh, membungkusnya dalam karung, menambah pemberat batu, lalu membuangnya ke laut di Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Berdasarskan serangkaian penyelidikan, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dan menahan tujuh orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut masing-masing berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB.

Mereka diduga berperan sebagai eksekutor maupun pihak yang terlibat dalam pembuangan jasad.

Namun, pada awal Agustus, penahanan para tersangka ditangguhkan karena masa penahanan berakhir sementara berkas perkara masih dinyatakan belum lengkap (P-19).

Jaksa meminta pemenuhan alat bukti penting, termasuk visum dan hasil uji DNA, untuk memastikan korban yang dibunuh benar adalah Syahdan Syahputra Lubis.

Padahal, dalam konferensi pers 11 Agustus 2025, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh memaparkan motif pembunuhan.

Pada kesempatan itu juga, Ditreskrimum Polda Sumut mengaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kini perkara Syahdan tak lagi sekadar pembunuhan tanpa mayat. Ia berubah menjadi potret buram koordinasi penegakan hukum yang tak sinkron saat logika prosedural menyingkirkan nalar dan keadilan substantif.

Terlebih permintaan visum atas jasad yang tak ditemukan, dan penangguhan penahanan para tersangka ketika berkas macet, memperlihatkan simpul kejanggalan yang belum terurai.(mn.09)***

Baca Juga :
RUPS LB Bank Sumut, Pemegang Saham Setujui Penyertaan Modal Berupa Aset untuk Perkuat Fondasi Permodalan di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

News Feed