Mandailing Natal .Mitanews.co.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan meneliti berkas limpahan tahap I Polda Sumatera Utara (Poldadu) soal perkara penganiayaan terhadap wartawan di Madina dengan tersangka AL, ST, EM dan RI alias Zuki.
“Kita telah menerima berkas perkara limpahan tahap I untuk dipelajari kelengkapannya, baik formil maupun materil”, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Topmetro.News, Senin (21/03/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa berkas tahap I yang dilimpahkan Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanggal 18 Maret 2022. Setelah masuk ke pimpinan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bidang Pidum pada hari ini, Senin tanggal 21 Maret 2022.
“Setelah berkas diterima Jaksa, maka Jaksa akan meneliti terlebih dahulu sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus litis) akan menuntun penyidik jika kurang lengkap dalam menyusun berkas perkara dan tentunya Jaksa akan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya”.pungkasnya
Mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel itu juga menerangkan, berkas perkara tersebut telah disampaikan ke tim Jaksa yang telah ditunjuk pimpinan. Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya, apabila kurang lengkap akan dikembalikan.
“Kita tunggu ya hasilnya, biar diteliti dulu sama jaksanya. Untuk saat ini penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP”.ungkapnya
Diketahui, perkara ini bermula dari adanya pemberitaan terkait “Sudah Jadi Tersangkanya AAN dalam Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Mandailing Natal Mengendap di Polda Sumut”.
Dan dari akibat pemberitaan tersebut, disinyalir oknum tersangka menjadi gerah, dan diduga kuat menyuruh oknum pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan wartawan topmetro.news Jeffry Barata Lubis.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi disalah satu Coffee Shop di seputaran Kota Panyabungan, pada Jumat (04/03/2022) malam laku. Dimana peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh empat orang pelaku.
Akibat perlakuan kasar dari orang suruhan tersebut, Jeffry Barata Lubis mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan.
Atas insiden penganiayaan tersebut, Jeffry Barata Lubis merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Mandailing Natal (Madina). (TIM)
Baca juga : Gubernur Edy Rahmayadi Buka MTQ XXXVIII Tingkat Sumut 2022