Keluarga Besar Mazilah Sumut Dukung Penuh Penegakan Hukum Eksekusi Lahan PB Al Washliyah
DELISERDANG.Mitanews.co.id ||
Keluarga besar Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) Provinsi Sumatera Utara, termasuk kelompok tani dan seluruh elemennya menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait eksekusi lahan seluas 32 hektar milik Pengurus Besar (PB) Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Pernyataan ini disampaikan dengan penuh semangat dalam sebuah momen dramatis yang menggugah.
Dalam pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Mazilah Darussalam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (5/1/25), Samsir Buhori dari DPW Mazilah Deliserdang, dengan lantang menyampaikan deklarasi ini diikuti ratusan massa yang berdiri tegap dalam posisi siap grak.
Atmosfer pertemuan dipenuhi oleh semangat solidaritas ketika Samsir mengumandangkan pernyataan tersebut di hadapan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mazilah, Buya Ustaz H. Mhd Dahrul Yusuf. Suara Samsir yang menggema disambut gemuruh tepuk tangan dari para peserta yang hadir.
“Kami telah mempelajari secara objektif dan rasional bahwa lahan tersebut memang milik PB Al Washliyah. Oleh karena itu, kami mendukung penuh eksekusi ini sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum di negara kita,” tegas Samsir Buhori dengan nada penuh keyakinan, diikuti pekikan “Allahu Akbar” dari massa yang hadir.
Ketua DPP Mazilah, Buya Ustaz H. Mhd Dahrul Yusuf, turut mengapresiasi sikap tegas dan penuh semangat ini. “Pernyataan ini lahir secara spontan setelah anggota kami mempelajari permasalahan ini. Kami mendukung langkah hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya, penuh haru dan bangga.
Sikap serupa juga disampaikan oleh kelompok tani Mazilah yang diwakili oleh Suparlan dan Suyetno. Mereka menyatakan kesiapan untuk membantu aparat berwajib dalam memastikan eksekusi berjalan aman, damai, dan kondusif.
Pada kesempatan ini Akmal Samosir, S.Ag., S.H., M.H., Sekretaris Wilayah Al Washliyah SumUT untuk dan atas nama Kuasa PB Al Washliyah didampingi anggota tim lainnya mendapat kesempatan untuk kembali memaparkan garis besar kronologis perolehan lahan tersebut bahwa pra eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hendaklah dapat berjalan kondusif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku adalah sama dengan sikap pihaknya.
Dia menjelaskan bahwa proses eksekusi sebelumnya sempat ditunda pada Agustus 2024 karena alasan keamanan, mengingat saat itu Indonesia sedang memasuki tahapan Pilkada serentak.
“Berita acara constatering atau pencocokan lahan sudah dilakukan Agustus 2024 bersama pengadilan negeri dan BPN. Namun, pengosongan lahan ditunda karena pihak keamanan menganggap situasi belum kondusif di tengah tahapan Pilkada. Setelah Pilkada, kami siap melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan pihak berwajib,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa langkah mereka sepenuhnya sesuai hukum dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. “Kami tegaskan, eksekusi ini murni berdasarkan putusan hukum yang sudah inkracht. Sosialisasi pra eksekusi sudah kerap dilakukan ini adalah langkah positif untuk memastikan semua pihak memahami dan mendukung proses hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dia kembali menjelaskan bahwa PB Al Washliyah memperoleh lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 42 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang. Selanjutnya, PB Al Washliyah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN dan membayar lahan tersebut sesuai dengan harga yang ditentukan oleh tim penilai.
Setelah itu, PB Al Washliyah mengajukan proses sertifikasi ke BPN, namun dalam proses tersebut, lahan 32 hektar tersebut juga digugat pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 106 hektar. “Pihak itu menggugat PTPN II, termasuk lahan yang dimiliki oleh PB Al Washliyah. Proses hukum ini berlangsung hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 177 PK/Pdt/2020, yang memutuskan bahwa PB Al Washliyah adalah pemilik sah dari lahan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa eksekusi seharusnya sudah dilakukan setelah putusan inkracht pada 5 Mei 2020. Namun, karena pandemi COVID-19, permohonan eksekusi baru diajukan pada 31 Juli 2023 dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam pada 13 Desember 2023. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya melaksanakan eksekusi dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP. Proses berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan secara persuasif. Pengukuran lahan oleh BPN juga sudah dilakukan, dan selanjutnya lahan akan dikosongkan,” jelasnya.(MN.01)***
Baca Juga :
Bupati Nias Hadiri Perayaan Natal Keluarga Besar RSUD dr. M. Thomsen Nias