oleh

Kemenag Kota Medan Imbau para Pihak di Masjid Muslimin Legawa

-Daerah-89 views

Kemenag Kota Medan Imbau para Pihak di Masjid Muslimin Legawa

MEDAN.mitanews.co.id ||


Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Medan mengimbau para pihak terkait di Masjid Muslimin, Jalan HM Jhoni legawa.

Para pihak yang diminta untuk legawa atau legowo dimaksud ialah Badan Kenaziran Masjid (BKM) dan Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin tersebut.

Imbauan itu disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor (Kemenag) Kota Medan, Firdan Manaek Hasibuan menjawab wartawan lewat sambungan telepon perihal kekisruhan yang diduga timbul pascapenunjukan Roni Zaldi sebagai Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Medan.

"Demi kepentingan ummat, para pihak terkait dalam hal ini, BKM dan Ketua Kenaziran Wakaf diminta untuk legowo, yakni membubarkan diri atau mundur dari jabatan atau kepengurusan masing-masing," imbau Firdan Hasibuan, Rabu, 9 Juli 2025.

Kemudian, lanjut dijelaskannya, setelah masing-masing membubarkan diri, Kemenag Medan akan memfasilitasi pemilihan secara adil lewat musyawarah dan mufakat.

"Nah, sejauh ini, pihak BKM Muslimin melalui sekretarisnya, menyatakan bersedia untuk melaksankan saran atau imbauan Kemenag Medan untuk membubarkan BKM," jelas Firdan Hasibuan.

Ketua Kenaziran Wakaf, kata Firdan Hasibuan diimbau juga untuk mundur atau membubarkan diri.

"Masing-masing pihak diberikan Waktu dalam sepekan ini untuk membubarkan diri. Kemudian, dibentuk kembali dan yang akan menjadi panitia pemilihannya adalah staf dari Kandepag Kota Medan," kata Firdan.

Sekali lagi, kata Firdan, demi kepentingan ummat, diharapkan para pihak terkait harus berlapang dada.

"Kasihan pewakif yang telah mewakafkan hartanya untuk masjid tersebut. Ini bukan saatnya kita mencari siapa salah dan benar, tapi untuk mencari jalan kebenaran demi kepentingan ummat," pungkasnya.

Sebelumnya, BWI Perwakilan Kota Medan menunjuk Roni Zaldi yang merupakan penyewa Gudang Masjid Muslimin, Jalan HM Jhoni Gang Mesjid No.1 Kelurahan Teldan Timur, Kecamatan Medan Kota sebagai Ketua Kenaziran Wakaf masjid tersebut.

Penunjukan Roni Zaldi sebagai Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin sesuai Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir yang dikeluarkan BWI Perwakilan Kota Medan dengan Nomor Pendaftaran 005/BWI-Kota Medan/VI/2025.

Ironisnya, BWI Perwakilan Kota Medan menerbitkan Surat yang menyebutkan Roni Zaldi sebagai Ketua Kanaziran Wakaf tanpa melibatkan jemaah, BKM dan pihak terkait, termasuk pemegang sertifikat masjid, M Nur Otok.

Kuat dugaan, BWI Perwakilan Kota Medan dalam menunjuk Roni Zaldi yang merupakan penyewa gudang Masjid Muslimin sebagai Ketua Kenaziran Wakaf Masjid tersebut telah melakukan maladministrasi.

Bahkan beredar kabar, oknum di Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota, ASN Kandepag Medan diduga melakukan permufakatan jahat dengan BWI Perwakilan Kota Medan dalam memuluskan Roni Zaldi sebagai ketua Kenaziran Masjid Muslimin.

Karena, berdasarkan penelusuran, penunjukan Roni Zaldi sebagai Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin menyalahi prosedur yakni melanggar aturan dan peraturan atau dalam kata lain melakukan maladministrasi.

Sekaitan dengan hal ini, Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis saat memimpin rapat mediasi merokemendasikan Roni Zaldi selaku penyewa gudang Masjid Muslimin untuk angkat kaki.

Pasalnya, Roni Zaldi merupakan 'Penumpang Gelap' yang menggunakan fasilitas masjid secara sepihak karena BKM tidak lagi menyewakan gudang. Sebab, Masjid Muslimin itu akan dibangun agar jemaah lebih nyaman beribadah.

Rapat yang merekomendasikan 'Penumpang Gelap' untuk angkat kaki dari gudang masjid itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Medan Kota dan dihadiri para pihak terkait di antaranya BKM, Jemaah Masjid, Roni Zaldi yang menempati gudang masjid secara sepihak serta pemegang sertifikat wakaf Masjid Muslimin.

Kemudian, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB).

Selanjutnya, rekomendasi Camat Medan Kota yang memerintahkan Roni Zaldi untuk mengosongkan gudang masjid dituangkan dalam notulensi dan ditandatangani.

Kendati demikian, Roni Zaldi Cs tidak bersedia menandatangani rekomendasi Camat Medan Kota perihal pengosongan gudang itu.

Sementara itu, pemegang sertifikat Masjid Muslimin, M Nur Otok mengaku heran terhadap sikap Roni Zaldi Cs.

"Saya heran saja, dia itu menyewa gudang masjid. Ketika habis masa sewanya, eh malah tak mau keluar. Belakangan, dia berusaha untuk mengusasi masjid melalui BWI Perwakilan Kota Medan," kata M Nur Otok.

Sebelumnya, gudang milik Majid Muslimin yang disewa Roni Zaldi itu awalnya adalah kamar mandi.

Kemudian dijadikan madrasah. Seiring berjalannya waktu, madrasah tidak lagi aktif dan kemudian dijadikan gudang dan disewa oleh Roni Zaldi.

Namun, setelah sekian lama, BKM tidak menyewakan lagi gudang itu karena bangunan masjid akan diperluas.

Akan tetapi, Roni Zaldi tidak terima dan tetap menempati gudang tersebut secara sepihak tanpa hak.

Tidak sampai di situ, karena merasa terusik dengan BKM, Roni Zaldi terus melakukan perlawanan dan agitasi serta pergerakan dan akhirnya berhasil mempengaruhi BWI Perwakilan Kota Medan sehingga ia ditunjuk menjadi Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin.

Karena itu, pihak BKM Mesjid melalui Kuasa Hukumnya memprotes dan meminta Roni Zaldi angkat kaki dari Masjid Muslimin sebab telah menggunakan sarana-prasarana masjid untuk gudang tempat usaha kainnya tanpa hak.

Sehingga akhirnya dilaksanakan rapat mediasi di Kantor Camat Medan Kota yang merekomendasikan Roni Zaldi untuk angkat kaki dalam tempo satu bulan dari gudang masjid karena menguasainya tanpa hak.(mn.09)***

Baca Juga :
Promosi Wisata, Bupati dan Wabup Ajak Wartawan Meriahkan Tour de Serdang Bedagai 2025