oleh

Kepala BPPRD Sumut Terus Gencar Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan PKB Hingga 30 November 2022

-Daerah-1,136 views

Medan.Mitanews.co.id | Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli tidak jemu bahkan terus gencar mengimbau warga masyarakat wajib pajak memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Hingga 30 November 2022.

Menjawab wartawan, Kamis (10/11/22) Ahmad Fadli yang selalu terbuka dengan pers sesuai perintah Gubsu Edya Rahmayadi mengemukakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut hingga 30 November 2022.

Ahmad Fadli mengimbau agar masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

“Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita," ujarnya.

Fadli mengatakan pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB ke beberapa daerah di Sumatera Utara.
Termasuk di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar pada 25 Oktober 2022 lalu.

“Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan. Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong," ungkapnya.

Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ujarnya.(MN.01)

Baca Juga : Berencana Membeli Huawei Matepad SE? Simak Beberapa Hal Berikut