Kepala Desa Batang Pane II Bantah Jual Beli dan Kuasai Tanah Wakaf
PALUTA.Mitanews.co.id ||
Kepala Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara Slamet membantah bahwa tanah wakaf pemakaman umum diwilayahnya yang dikatakan tidak bisa digunakan itu sangat bohong karena saat ini tanah wakaf pemakaman umum belum ada yang memiliki bahkan masih luas dan tidak diperjualbelikan kepada siapapun.
Slamet juga menyatakan siap menjawab seluruh pertanyaan dan kritik yang disampaikan terhadapnya sebagai pemimpin di desa Trans tersebut.
' Saya menegaskan dan membantah tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat, bahwa tanah wakaf pemakaman umum yang dikatakan tidak bisa digunakan itu sangat bohong karena saat ini tanah wakaf pemakaman umum belum ada yang memiliki bahkan masih luas dan tidak diperjualbelikan kepada siapapun dan membantah bahwa ianya pernah merasa menjual kepada siapapun," ujar Slamet, Kamis (8/1) kepada wartawan.
Menurut Slamet, seluruh tugas dan tanggung jawab yang diembannya selama menjabat sebagai kepala desa telah dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Termasuk diantaranya tanah KUD tani Mukti dimana sejak masih duduk di bangku sekolah hingga menjadi kepala desa tanah tersebut sudah dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat dan dan tanah ex KUD tanimukti itu sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat desa Batang Pane II dan sudah mempunyai surat legalitas.
" Untuk tanah KUD tani Mukti sebelum saya menjadi kepala desa bahkan saya masih sekolah di bangku SMP keadaan tanah tersebut sudah dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat dan dan tanah ex KUD tanimukti itu sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat desa Batang Pane II dan sudah mempunyai surat legalitas. Jadi saya sangat membantah jika tanah KUD tani Mukti itu saya yang menjualnya itu adalah bohong dan itu adalah fitnah yang sangat luar biasa," ungkapnya
Terkait tudingan beberapa meter kubik tanah wakaf itu di tanami oleh masyarakat, ia bantah dan menjelaskan bahwa kondisi lahan tersebut sudah puluhan tahun masyarakat menumpang serta menanam tanaman di tanah pemakaman . Dan pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada masyarakat yang menumpang tanaman di tanah wakaf tersebut jika tanah tersebut akan digunakan maka masyarakat bersedia untuk mengembalikannya.
" Kami klarifikasi memang ada beberapa meter kubik tanah wakaf itu di tanami oleh masyarakat tetapi itu sudah puluhan tahun juga masyarakat menumpang menanam tanaman di tanah pemakaman tetapi kami sudah memanggil kepada masyarakat yang menumpang tanaman di tanah wakaf tersebut jika tanah tersebut akan digunakan maka masyarakat bersedia untuk mengembalikannya dan masyarakat memohon jika tanah wakaf tersebut belum digunakan Kami memohon supaya kami bisa mengambil hasil tanaman masyarakat itu tersebut," tegasnya .
*_Lahan TPU Masih Ada_*
Mengenai tanah wakaf pemakaman umum itu, pihaknya juga melakukan pengawasan dan telah turun ke lapangan untuk meninjau bersama masyarakat bahwa yang dituduhkan itu terhadapnya dimana tanah pemakaman umum sudah tidak bisa digunakan lagi padahal seribu jenazah pun dimakamkan di situ masih muat. Dan tanah pemakaman umum Desa Batang Pane 2 untuk saat ini masih ada seluas 3 hektar lebih dan itu masih ada di situ dan tidak ada yang memilikinya.
" proses pengukuran dan penentuan lokasi telah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan warga yang mengajukan usulan," pungkasnya .
Sebelumnya, pada hari Rabu (07/01/2026) Puluhan masyarakat Batangpane II mengatasnamakan Koalisi Gerakan Aktivis Mahasiswa dan Barisan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara melaksanakan unjuk rasa ke kantor Bupati Padang Lawas Utara dan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara meminta agar memanggil dan memeriksa kepala desa Batangpane II terkait dugaan pberjual belikan aset desa berupa tanah wakaf dan Tanah KUD Tani Mukti.(MN.08)***
Baca Juga :
Bupati Sergai Ajak Warga Rawat Alun-alun: Jaga Keamanan, Kebersihan, dan Ketertiban Bersama



















