Kepala SMAN 21 Medan Luruskan Informasi tentang Kutipan Dana Insidental
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Kepala SMAN 21 Medan
Riko Marbun SPd MSi meluruskan informasi atau berita yang menyebutkan seolah-olah orang tua siswa mengeluh tentang besarnya Kutipan Dana Insidental di sekolah yang dipimpinnya.
Kepada pers, Kamis 23 November 2023, beliau juga menjelaskan pelurusan informasi ini juga sudah disampaikannya secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kacabdis Wilayah I Pendidikan Sumatera Utara, Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan lainnya.
Dijelaskan adapun dana insidental yang dimaksud oleh orang tua tersebut diprogramkan pada TP. 2022/2023 yang lalu dan sudah diberhentikan.
Semula direncanaan untuk melakukan penimbunan lapangan serta pembuatan paving blok seluas kira-kira 2.000 m2. Kondisi lapangan sejak bulan Agustus 2022 sering sekali mengalami banjir bahkan sampai 2 minggu akibat curah hujan air tidak surut karena tanahnya sudah rendah dan air yang tergenang tidak dapat mengalir ke parit pembuangan.
Untuk percepatan perbaikan lapangan agar anak sekolah tidak terhalang melakukan aktivitas rutin seperti belajar Olahraga, Jumat senam dan Upacara setiap Senin diharapkan partisipasi dari orang tua melalui dana incidental.
Ketika dalam perencanaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur yaitu melalui keputusan rapat rapat orang tua siswa yang difasilitasi oleh pengurus komite SMA Negeri 21 Medan yang diketuaiTumpak Sianturi.
Direncanakan tarikan dana dari siswa secara berjenjang: kelas X Rp. 600.000/ siswa x 312 = Rp 187.200.000, kelas XI Rp 400.000/ siswa x 284 = Rp 113.600.000 dan kelas XII tidak dipatok atau seikhlasnya. Bagi keluarga yang tidak mampu dibebaskan.
Diharapkan dana yang terhimpun perkiraan Rp 350.000.000 Namun dalam pelaksanaannya dil apangan tidak sesuai dengan harapan, dana yang terhimpun sangat minim dan lapangan tidak dapat dibenahi. Adapun dana yang sudah sempat diambil dari orang tua sekitar Rp 30.000.000 dibelanjakan membeli kursi aula sekolah sebanyak 100 buah yang sebelumnya tidak ada.
“Sebenarnya sejak semula hal ini terjadi dengan tanggap kami membuat laoran ke cabdis Medan Utara ketika itu dan mengajukan permohonan agar pemerintah memperbaiki dan pikah PUPR telah melakukan survei, namun hingga saat ini belum ada realisasi. Sehingga dalam anggaran BOS tahun 2023 sudah dilakukan penimbunan seadanya, bersyukur pada TP. 2023-2024 anak sekolah sudah melakukan aktivitas Olahraga, senam dan upacara di lapangan tersebut walau dalam kondisi sangat sederhana,” ujarnya.
Dari uraian tersebut diatas disimpulkan bahwa Program ini seyogianya dilaksanakan pada TP. 2022/2023 yang lalu sudah dihentikan
Alternatif telah dilakukan penanggulangan secara bertahap dengan sumber dana BOS tahun anggaran 2023
Masih diharapkan perhatian pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menuntaskan rehabilitasi lapangan tersebut seluas 2.000 m2 dari sumber dana lain seperti APBD maupun APBN
Kepala sekolah katanya sangat responsive ketika ada siswa terancam putus sekolah akibat ketiadaan biaya seperti membebaskan SPP, pengajukan bantuan ke pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan sejenisnya
Dia berharap pelurusan informasi ini dapat dipahami oleh semua pihak terutama orangtua siswa serta seluruh elemen masyarakat.(MN.01)***
Baca Juga :
Rakorpakem Tahun 2023, Bahas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Sergai