Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Tapteng Nonaktif Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres dan BAWASLU
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah Nonaktif, Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan didampingi kuasa hukumnya, M. Yusuf Pardamean Nasution, SH, membuat laporan pengaduan ke BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Senin (9/9/2024).
Laporan Horas dan Ronal tersebut dilakukan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada 3 surat dari DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah yang ditujukan ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah pada Pilkada serentak tahun 2024. Laporan tersebut diterima langsung Ketua BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah, Sinta Sari Dewi Napitupulu, di Kantor BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (9/9/2024) malam.
Sebelumnya, dihari yang sama, Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah Nonaktif, Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan didampingi kuasa hukumnya, M. Yusuf Pardamean Nasution, SH, juga sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, atas kasus yang sama, pada Senin (9/9/2024).
Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Tapteng Nonaktif Ronal Pakpahan menjelaskan bahwa selain bukti fisik ketiga surat yang menggunakan tanda tangan palsu tersebut, dirinya juga turut melampirkan sebuah surat sebagai tambahan barang bukti yang berisi pernyataan dihadapan kuasa hukum mereka yang menegaskan bahwa dia dan Horas tidak pernah menandatangani ketiga surat tersebut.
"Adapun ketiga surat tersebut adalah Surat Tugas Nomor : 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024. Kemudian, Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor : 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024, dan Surat Penyampaian Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak memiliki nomor surat. Surat ini dipakai untuk mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton dan Mahmud. Kemudian surat pernyataan dihadapan kuasa hukum kami yang menyatakan bahwa kami tidak pernah menandatangani surat tersebut," tegas Ronal dalam keterangan persnya usai membuat laporan di Kantor BAWASLU Tapteng.
Kuasa Hukum Horas dan Ronal, yakni M. Yusuf Pardamean Nasution, SH, juga membenarkan hal tersebut. Kepada wartawan, Yusuf menjelaskan bahwa surat DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah tertanggal 4 September 2024, yang foto copy-nya diperoleh dari pihak KPU Tapteng pada tanggal 6 September 2024 tersebut, telah diserahkan sebagai barang bukti ke BAWASLU Tapanuli Tengah.
Yusuf pun meminta kepada pihak BAWASLU agar segera memanggil pihak KPU, yang memiliki bukti asli surat tersebut, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan terbitnya surat tersebut.
"Surat aslinya kan ada di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, maka dengan mudah komisioner BAWASLU tinggal memanggil dan memeriksa siapa yang mengantar surat tersebut. Karena, kalau ada foto copy nya, pasti ada aslinya," ungkap Yusuf.
Sementara itu, Ketua BAWASLU Tapanuli Tengah, Sinta Sari Dewi Napitupulu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah Nonaktif, berikut dengan bukti fisik surat yang diduga menggunakan tanda tangan palsu tersebut.
Selanjutnya, pihak BAWASLU Tapanuli Tengah akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dugaan pemalsuan tersebut.(MN.16)***
Baca Juga :
Keluhan Warga Tapsel ke Gus dan Syahbuddin: Ada Banyak Persoalan