Ketua DPRD Minta Hasil Seleksi Calon Direksi Perumda Mual Nauli Tapteng Dibatalkan Karena Melanggar Persyaratan
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani dengan tegas meminta panitia seleksi direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) segera membatalkan pengumuman hasil seleksi calon direksi nomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang sudah diumumkan panitia hari ini Senin (16/3/2026) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Rivai, kepada wartawan, pada Senin (16/3/2026) malam, menanggapi viralnya pengumuman hasil seleksi calon direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah di media sosial (medsos) facebook.
Adapun alasan Ketua DPRD Tapanuli Tengah itu meminta pembatalan pengumuman hasil seleksi tersebut karena jelas yang bersangkutan telah melanggar aturan persyaratan yang ditentukan oleh panitia dalam pengumuman seleksi nomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026, khususnya dalam poin; calon direksi tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Sementara dari 6 calon direksi yang mengikuti seleksi, ada satu orang calon direksi atas nama B Sondang H Lumban Gaol yang berdasarkan putusan pengadilan yang beredar di ruang publik pernah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada tahun anggaran 2013.
Anehnya, justru yang bersangkutan (B Sondang H Lumban Gaol) yang diumumkan oleh panitia seleksi menjadi direktur Perumda Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.
Padahal, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2015 lalu, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman 5 tahun 24 hari penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2016 menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, pada bagian persyaratan administrasi juga ditegaskan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang antara lain menyatakan tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
“Inilah alasan kami meminta kepada panitia seleksi agar membatalkan pengumuman tersebut karena telah melanggar aturan dan atau persyaratan yang dibuat oleh panitia. Artinya, panitia seleksi telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Sekali lagi kami meminta kepada panitia seleksi agar membatalkan pengumuman tersebut sebelum terjadi polemik yang lebih serius,” tegas Rivai dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (16/3/2026) malam.***
Baca Juga :
Kapolres Sergai bersama Forkopimda Cek Pos Pam dan Pos Yan Ops Ketupat Toba-2026
