Ketua DPRD Samosir Minta Reklamasi Pantai Sempadan Danau Toba di Areal Hotel Labersa Dihentikan
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, meminta agar aktivitas pembangunan dan reklamasi pantai Danau Toba di areal Hotel Labersa, Jalan Raya Simanindo, dihentikan. Permintaan ini disampaikan saat meninjau langsung lokasi reklamasi pada Jumat 14 Maret 2025.
Nasip Simbolon, Ketua DPRD Samosir, didampingi Wakil Ketua Sarchocel M Tamba, anggota DPRD, Sekretaris DPRD Ricky Rumapea, Kepala DPMPTSP Piliffi Simarmata, Kepala DLH Edison Pasaribu, dan Dinas PUPR.
Permintaan penghentian aktivitas pembangunan dan reklamasi pantai Danau Toba di areal Hotel Labersa, Jumat, 14 Maret 2025 di
Areal Hotel Labersa, Jalan Raya Simanindo, Kabupaten Samosir.
Dugaan belum adanya perizinan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait reklamasi sempadan Danau Toba, serta dugaan pelanggaran terhadap Perda Provinsi Sumut No. 1 Tahun 1990 dan peraturan kementerian terkait tata ruang.
Melalui inspeksi lokasi dan koordinasi dengan instansi terkait, DPRD Samosir menegaskan agar PT Labersa menghentikan sementara aktivitas reklamasi hingga perizinan dan regulasi yang sesuai dipenuhi.
Nasip Simbolon menekankan bahwa meskipun pemerintah mendukung investasi, prosedur perizinan harus dipatuhi. Ia juga mengingatkan bahwa reklamasi sempadan danau tanpa izin dapat merusak lingkungan dan melanggar peraturan yang ada. Selanjutnya, DPRD Samosir akan mengadakan rapat dengan lembaga terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, untuk membahas status lahan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sudah menjadi salah satu tugas kami untuk menegaskan kepada pemerintah dan DPRD, secara lisan sudah kami sampaikan, sebelum ada regulasi yang sudah ditetapkan terkait dengan kegiatan, kami berharap kepada PT Labersa untuk tidak melakukan kegiatan dulu. Dihentikan dulu aktivitas disekitar daerah sempadan Danau.
“Pemkab Samosir dan DPRD akan membuat surat tertulis sebagai dasar kita untuk tidak melakukan aktivitas,”pinta Nasip.
Pemerintah Kabupaten Samosir sangat mendukung penuh investasi ke Samosir, namun kita tidak boleh luput untuk memenuhi prosedur-prosedur perizinan, “tegas Nasip.
Selanjutnya akan kita gelar rapat dengan lembaga-lembaga terkait, pemberian izin termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diminta BPN agar memaparkan berapa luas dan panjang hasil jual beli lahan dari masyarakat kepada PT Labersa. Maka sisanya itu pasti ada regulasi bahwa di Perda Provinsi Sumut No. 1 Tahun 1990 terkait 50 meter dari sempadan danau. Dan peraturan Kementerian terkait tata ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Piliffi Simarmata, menjelaskan, sampai saat ini untuk reklamasi sempadan Danau belum ada aja ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian PU.
“Kita juga telah menghimbau PT Labersa untuk mendaftarkan pemanfaatan sempadan Danau ke Kementerian, karena Kementerian PU yang berwenang mengeluarkan, “jelas Simarmata.
Perwakilan Dinas PUTR Samosir, mengatakan sesuai Peraturan Kementerian sempadan ada dua. Kalau pembangunan itu dilakukan di badan Danau wajib dibongkar, kalau di sempadan Danau itu kewenangan BWS, “jelasnya.
Camat Simanindo Hans Sidabutar, mengatakan sudah monitoring kondisi sekarang, kami juga telah mendapatkan surat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) II terkait alur sungai yang telah mendapatkan perlakuan penembokan.
Rombongan Ketua DPRD Samosir diterima oleh GM Labersa Ridwan.(HS)***
Baca Juga :
Polres Samosir Bagikan Takjil untuk Umat Muslim di Kecamatan Harian