oleh

Ketua DPRD Tapteng Pimpin Paripurna PAW Arimitara Halawa dari PDI-Perjuangan

-Daerah-1,498 views


Ketua DPRD Tapteng Pimpin Paripurna PAW Arimitara Halawa dari PDI-Perjuangan

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu, memimpin rapat paripurna dengan agenda peresmian pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2020-2025.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Pj Bupati Tapteng, Sekda, Forkopimda, serta sejumlah Pimpinan OPD tersebut digelar pada Sabtu 15 Juni 2024 siang, di ruang rapat Paripurna DPRD Tapteng.

Pengangkatan PAW terhadap Arimitara Halawa ini adalah menggantikan Willy Sahputra Silitonga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Proses pengucapan sumpah/janji tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu dan diikuti oleh Arimitara Halawa selaku orang yangbdiambil sumpah/janji.

Dengan dilakukannya pengambilan sumpah/janji yang dilanjutkan dengan penyematan Pin DPRD tersebut, maka secara resmi Arimitara menjadi anggota DPRD Tapteng sisa masa jabatan 2020-2025.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, berharap agar Arimitara Halawa mampu menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Tapteng sebagaimana sumpah jabatan yang telah diikrarkannya.

Selain itu, Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu juga mengingatkan Arimitara Halawa bahwa sumpah jabatan yang telah diikrarkannya itu bukan hanya menjadi tanggung jawab kepada masyarakat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pribadi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Ingat, sumpah janji jabatan itu menyampaikan aspirasi rakyat dan juga mempertanggungjawabkan kerja-kerja ini bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada Allah. Selamat bekerja untuk rakyat,” tegas Kiyedi.

Untuk diketahui, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka pengucapan sumpah/janji dan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2020-2025, mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/KPTS/2024, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tapanuli Tengah sisa masa jabatan 2020-2025.(MN.16)***

Baca Juga :
Pasangan PENTAS Resmi Terima Surat Dukungan dari PKS untuk Maju di Pilkada Sibolga