oleh

Ketua DPRD Tapteng Resmi Surati Pihak Kepolisian Terkait Dugaan Pungli Sejumlah Perusahaan

-Daerah-1,613 views

  

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Khairul Kiyedi Pasaribu, menyatakan mengirim surat resmi kepada pihak Kepolisian terkait adanya dugaan punggutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Tapteng.

“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti, dan hari ini rencananya kami akan mengirimkan surat resmi ke Polres Tapteng, Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan pungli ini,” ungkap Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu saat menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Tapteng, pada Jumat (13/10/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu turut didampingi oleh Kabag Hukum Pemkab Tapteng, Fredy Sitompul, Kadis Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandi Ritonga, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapteng, Jonnedy Marbun, serta Kabid Perizinan, Jinto Siburian, dan Camat Sarudik Harrys Sihombing.

Selain itu, turut juga hadir dalam konferensi pers tersebut, perwakilan perusahaan yang diduga dipungli, antara lain Indomaret, Alfamidi, PT Horizon, dan PT Subur Mekar Abadi (SMA).

Khairul Kiyedi Pasaribu juga dalam kesempatan tersebut memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Ketua FSPTI-KSPSI Tapteng, Abdul Rahman Sibuea, yang membantah melakukan pungli.

“Sah-sah saja, silahkan membantah, tapi disini hadir beberapa perusahaan yang selama ini dikutip oleh mereka. Masyarakat dan pengusaha sudah resah, mungkin pengusaha takut menyampaikannya, karena takut ribut,” ujar Kiyedi.

Lebih lanjut, Kiyedi menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pihak manapun untuk berorganisasi. Akan tetapi, yang dilarang itu adalah melakukan pungli dengan mengatasnamakan organisasi.

“Siapa yang melarang mereka untuk berserikat dan bekerja?, Yang kita larang itu adalah melakukan pengutipan liar (pungli) dengan berkedok organisasi,” tegas Kiyedi.

Kepada wartawan, Ketua DPRD Tapteng itu menyatakan kesiapannya untuk menerima rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh FSPTI-KSPSI dibawah kepemimpinan Abdul Rahman Sibuea, asal aksi tersebut dilakukan dengan benar, tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Katanya mau demo, silahkan saja, kapan saja mau demo. Karena ini rumah rakyat, silahkan rakyat menyampaikan aspirasinya, kita tampung disini kalau memang tujuannya benar, kita akan diskusi disini. Kami ingatkan, sesuaikan ucapan dengan tinggi badan, jangan sok preman,” tegas Kiyedi.

Selain itu, Ketua DPRD Tapteng itu mengingatkan bahwa tujuan serikat pekera adalah untuk memperjuangkan aspirasi anggota serikatnya, bukan malah meminta-minta kepada perusahaan dengan berkedok organisasi.

“Kami mengimbau kepada semua pengusaha, jangan mau dipalak dan meladeni preman dengan berkedok organisasi,” imbaunya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Tapteng itu menyampaikan akan meminta Pemerintah Kabupaten Tapteng untuk mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha dalam upaya mengatasi masalah ini.

Selain itu, Ketua DPRD Tapteng itu juga berharap agar pihak kepolisian dapat turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli ini.

“Supaya aksi pungli ini tidak merajalela, dan agar tidak ada lagi organisasi ataupun oknum-oknum yang melakukan hal serupa,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandi Ritonga yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), bahwa organisasi FSPTI kubu Abdul Rahman Sibuea telah diblokir hak aksesnya pada Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kemenkumham pada tanggal 15 Desember 2022, yang hingga saat ini belum ada pencabutan blokir nya,” ungkap Reza selaku Kadis Ketenagakerjaan Tapteng.

Menurut Reza, sehubungan dengan pemblokiran tersebut, seharusnya FSPTI yang dipimpin oleh Abdul Rahman Sibuea tidak lagi melakukan kegiatan organisasinya.

Kadis Ketenagakerjaan Tapteng itu menjelaskan bahwa serikat pekerja yang sudah mendapatkan pencatatan dari Disnaker, seharusnya menyampaikan surat pencatatan tersebut kepada perusahaan yang menjadi mitra kerjanya. Dan selanjutnya, mereka akan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang di dalamnya dituangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

"Namun, menurut pengakuan sejumlah perusahaan yang dipungut iuran tersebut, bahwa mereka (pihak perusahaan_red) tidak ada melakukan PKB dengan FSPTI yang dipimpin oleh Abdul Rahman Sibuea,” ungkap Kadis Ketenagakerjaan Tapteng itu.

Lebih lanjut, beberapa perusahaan yang diduga menjadi korban pungli juga memberikan keterangan terkait pembayaran iuran kepada FSPTI, meskipun tidak ada anggota mereka yang menjadi anggota organisasi tersebut. Mereka mengaku membayar iuran tersebut untuk menghindari masalah atau keributan dengan FSPTI.

"Bayar Rp 200 ribu per bulan mulai tahun 2018 sejak Alfamidi masuk ke Tapteng. Padahal karyawan Alfamidi tidak ada yang menjadi anggota FSPTI, dan juga tidak ada perjanjian kerja,” ungkap perwakilan Alfamidi.

“Indomaret juga membayar iuran sebesar Rp 200 ribu per bulan. Tidak ada perjanjian kerja, kita bayar (iuran) supaya tidak ada keributan saja,” sebut perwakilan Indomaret.

Kemudian, PT Subur Mekar Abadi (SMA) juga mengungkapkan bahwa sejumlah karyawannya menjadi anggota FSPTI, dan perusahaan ini ditagih sekitar Rp1 juta per bulan.

“Dari 70 orang karyawan kita, ada 7 atau 8 orang yang menjadi anggota FSPTI. Dalam hal tersebut kita ditagih sebesar Rp1 juta perbulan dengan asumsi iuran karyawan dan lain-lain misalnya biaya atribut. Namun tidak ada rincian besaran iurannya,” ungkap Udin selaku Manajer PT SMA.

Udin juga mengungkapkan bahwa tidak ada melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaannya dengan FSPTI. Mereka juga mengaku terpaksa membayar iuran untuk menghindari terjadinya persoalan.

“sebenarnya karena kita tidak mau repot saja, makanya kita berikan,” ungkap Udin.

Sedangkan dari pihak PT Horizon juga mengaku pernah membayar iuran sebesar Rp 1 juta per bulan. Namun sejak oktober 2021 lalu, mereka tidak lagi membayar iuran karena adanya dualisme kepengurusan yang saling klaim bahwa merekalah organisasi yang sah.

“Kita pernah membayar iuran selama 3 sampai 4 tahun. Terakhir kita bayar bulan Oktober 2021 lalu, tapi sejak mereka datang ribut-ribut ke perusahaan kita, makanya kita berhentikan. Namun hingga saat ini tetap dikutip Rp 500 ribu untuk setiap kapal yang bongkar ikan,” ungkap Herly.

Sebelumnya, FSPTI-KSPSI Tapteng, Abdul Rahman Sibuea kepada sejumlah wartawan, membantah adanya pungli terhadap sejumlah perusahaan yang mengatasnamakan FSPTI-KSPSI.

Menurut Abdul Rahman Sibuea, selama ini mereka tidak pernah berurusan kepada perusahaan, namun kepada anggota FSPTI -SPSI sebagai PUK (Pengurus Unit Kerja), sehingga pungutan iuran tersebut bukan kepada pengusaha atau perusahaan, melainkan kepada anggota mereka sendiri.

"Pengusaha adalah mitra kami, dan pemilik perusahaan juga mengetahui pungutan yang kami lakukan itu merupakan iuran anggota FSPTI –SPSI. Tidak benar kalau Ketua DPRD Tapteng mengatakan kami melakukan perbuatan pungutan liar (pungli),” ujar Abdul Rahman Sibuea.(MN.16)

Baca Juga :
Dilantik Sebagai Pembina Posyandu Kabupaten Sergai, Rosmaida Saragih Ingatkan Pentingnya Sinergi PKK dan Posyandu

News Feed