Ketua DPW LSM Pakar Sumut : Opini Liar, Hukum Jangan Dikorbankan
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Ketua DPW LSM Pakar Provinsi Sumatera Utara, Lidia Wardani, mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Opini liar, hukum jangan dikorbankan.
Apalagi menurutnya, perjudian togel di Sumatera Utara adalah persoalan nyata. Ia merusak sendi sosial, menjerat ekonomi rakyat kecil, dan menantang kewibawaan negara. Karena itu, perang terhadap judi adalah keniscayaan.
Namun, dalam negara hukum, bahkan perang yang paling sahih sekalipun tak boleh dijalankan dengan cara serampangan.
Belakangan, ruang publik riuh oleh narasi yang menyeret nama Aseng Kayu sebagai bandar togel.
Nama disebut, stigma dibentuk, vonis sosial dijatuhkan. Masalahnya sederhana sekaligus krusial, di mana dasar hukumnya?
Hingga kini, tak ada satu pun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI yang menyebut Aseng Kayu sebagai tersangka, apalagi pelaku tindak pidana perjudian.
Yang ada justru penegasan sebaliknya. Kodam I/Bukit Barisan menyatakan informasi yang beredar masih sebatas bahan awal, belum masuk tahap penyelidikan.
Polda Sumatera Utara pun menegaskan hal serupa, informasi tersebut baru akan diteruskan ke jajaran untuk ditindaklanjuti. Belum ada kesimpulan hukum. Titik.
"Di sinilah masalah bermula. Ketika kemarahan publik terhadap judi bertemu dengan kegemaran menggiring opini, hukum kerap menjadi korban pertama. Perang melawan judi berubah menjadi perang narasi. Asumsi diperlakukan sebagai fakta. Dugaan disulap menjadi kebenaran," ujar Lidia, Minggu (8/2/2026).
Padahal, lanjut dijelaskannya, membongkar jaringan perjudian adalah kerja hukum, bukan kerja gosip. Negara hukum tidak bergerak dengan bisik-bisik, apalagi dengan tudingan sepihak. Ia bekerja dengan alat bukti, proses yang terbuka, dan putusan yang dapat diuji.
Lebih berbahaya lagi, kebiasaan menyebut nama tanpa dasar hukum membuka pintu pembunuhan karakter. Hari ini satu nama, esok siapa pun bisa menjadi sasaran.
"Ketika opini liar dibiarkan menggantikan proses hukum, yang tumbuh bukan keadilan, melainkan ketakutan dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," jelasnya.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah bukan formalitas. Ia adalah fondasi negara hukum. Selama belum ada penetapan hukum yang sah, setiap warga negara, siapa pun dia berhak atas perlindungan dari stigma dan penghakiman massal.
"Melawan judi harus tegas. Tapi melawan fitnah dan kesembronoan opini adalah keharusan yang sama pentingnya. Jangan korbankan hukum demi sensasi. Jangan rusak akal sehat publik hanya karena tergesa menunjuk kambing hitam," pungkasnya.
Sebelumnya, maraknya praktik judi togel di sejumlah wilayah Sumut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menyikapi isu dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik tersebut, TNI dan Polri menegaskan bahwa proses pendalaman dan penyelidikan masih berjalan serta dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf. Asrul Kurniawan Harahap melalui Wakapendam I/BB Letkol Inf. Parada Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menghimpun informasi awal terkait isu yang berkembang di masyarakat.
Sementara untuk proses penyelidikan dan pembuktian, sepenuhnya menjadi kewenangan Detasemen Polisi Militer (Denpom).
"Kami hanya mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya. Untuk pendalaman dan pembuktian lebih lanjut, itu merupakan ranah Denpom," ujar Letkol Inf. Parada Napitupulu kepada awak media pada Kamis 5 Februari 2026.
Isu ini mencuat seiring maraknya praktik judi togel di berbagai daerah di Sumatera Utara, antara lain Simalungun, Pematangsiantar, Tebing Tinggi, Asahan, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Tanah Karo, Binjai, hingga Langkat.
Dalam perkembangan isu tersebut, beredar klaim di ruang publik yang menyeret nama seorang pengusaha, Aseng Kayu, namun tidak disertai bukti resmi yang dapat diverifikasi.
Menanggapi fenomena tersebut, pengamat sosial Shohibul Ansor Siregar menegaskan bahwa negara harus hadir secara tegas dan berwibawa dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Negara memiliki instrumen penegak hukum, yaitu Polri dan TNI. Judi togel jelas merusak sendi-sendi ekonomi rakyat dan menghancurkan generasi muda. Tidak boleh ada ruang bagi mafia judi. Praktik ini harus diberantas secara serius," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan menyampaikan bahwa informasi terkait maraknya judi togel yang mencatut nama Aseng Kayu akan diteruskan ke jajaran Polres di wilayah hukum Polda Sumut untuk ditindaklanjuti.
"Informasi tersebut akan kami teruskan ke Polres-Polres terkait. Kita menunggu hasil penyelidikan," ujarnya singkat.***
Baca Juga :
Sekda Binjai Buka MTQ ke-57 Binjai Selatan, Kelurahan Pujidadi Raih Juara Umum
