PALAS.Mitanews.co.id ||
Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumut (GPMP-SU), Ismail Pandapotan Siregar komentari pernyataan oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terkesan membela oknum Kadis Kesehatan Palas.
Pernyataan Kadis kesehatan Palas melalui PPK terkait laporan GPMP-SU beberapa waktu lalu mengatakan bahwa laporan GPMP-SU tersebut dinilai tidak mendasar dengan dalih sudah sesuai dengan Spek RAB yang ada.
" Pernyataan Kadis Kesehatan Palas melalui PPK yang mengatakan pengerjaan beberapa proyek dan pengadaan obat esensial yang mengkalim sudah sesuai dengan Spec RAB dan laporan tidak mendasar menurut saya sah-sah saja sebab itu merupakan hak mereka untuk membela diri," kata Ismail ketika dikonfirmasi awak media Via Whatspp, Selasa (03/10).
Ismail kemudian menyayangkan pernyataan salah satu anggota DPRD Palas yang terkesan membela Kadis Kesehatan Palas. Bahkan anggota DPRD tersebut mengatakan bahwa laporan di Kejatisu itu mengganggu jalannya roda pemerintahan dan mencari kesalahan khususnya di Palas.
Ismail menyebut, sesuai Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
" Saya merasa heran dengan pernyataan oknum anggota DPRD Palas tersebut, saya menyarankan agar bapak dewan yang terhormat agar kembali membaca dan belajar terkait tupoksi perwakilan rakyat, sebab saya pribadi menilai pak dewan tersebut tidak layak menjadi anggota DPRD," tegas Ismail.
" Saya juga tau bahwa Komisi B DPRD Palas adalah mitra kerja Dinas Kesehatan, namun anggota dewan itu terkesan membela bukannya terlebih dahulu melakukan penyelidikan ataupun pemanggilan terkadap oknum Kadis terkait," sambung Ismail
Terlepas dari pernyataan beberapa oknum yang terkesan membela Kadis Kesehatan Palas, Ismail yakin dan percaya kepada Kejatisu bisa mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Palas.
" Saya yakin dan percaya, bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa menuntaskan kasus ini dan Pihak Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut pasti bisa mencium bau aromanya," tandasnya.
Diketahui, GPMP-SU melaporkan Kadis Kesehatan Palas ke Kejatisu dengan nomor 09/B/GPMP-SU/IX/2023 tanggal 06 September 2023 di PTSP yang diterima oleh putri sebagai petugas PTSP Kejatisu.
Beberapa item yang dilaporkan ke Kejatisu yaituPengadaan obat esensial untuk pelayanan kesehatan Primer Dinas Kesehatan Palas dengan Kode RUP 34363415 dengan pagu sebesar Rp.3.346.327.75500 dari APBD 2022, pemenang tender PT Rajawali Nusindo Cabang Siantar.
Pembangunan/ Rehab Aula Puskesmas Huristak, dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.197.250.000,00 APBD 2022, pemenang tender CV Tunas Karya.
Renovasi/Pembangunan Puskesmas Binanga, pagu sebesar Rp.1.460.000,000,00 APBD 2022, pemenang tender CV Batu Gana Berkah. Renovasi/Pembangunan Puskesmas Pasar Ujung Batu, Pagu sebesar 1.461.303.000,00 APBD 2022, pemenang tender CV Misteri Habibi.
Renovasi/Pembangunan Ruang Puskesmas Sihapas Barumun dengan Pagu sebesar 1.460.000,000,00, APBD 2022, pemenang tender CV Manikku Anugerah Sejahtera.(FH)
Baca Juga :
Perbaikan Layanan Pendidikan, Ombudsman Sumut Koordinasi dengan Pemkab Paluta