oleh

Ketua Kadin Ferdy Yupa Kritik Keras Pemko Binjai

-Daerah-68 views

Ketua Kadin Ferdy Yupa Kritik Keras Pemko Binjai

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Binjai Ferdy yupa menyatakan stabilitas politik dan keamanan adalah syarat penting yang harus dijaga, Karena akan mempengaruhi iklim investasi dan ekonomi di Tanah Air.

Ferdy, menekankan bahwa jalan terbaik untuk menyampaikan aspirasi adalah melalui dialog terbuka. Ia juga menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat aksi Kamis (28/8/2025).

Secara Khusus, pria yang biasa disapa Bang Ferdy ini menyampaikan masukannya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk lebih responsif terhadap apa yang terjadi belakangan ini, tidak hanya asal berjalan Pemerintahan Kota Binjai, namun lebih inovatif dan berani dalam mengambil keputusan untuk mewujudkan masyarakat binjai yang makmur dan sejahtera.

"Lagi lagi dan lagi saya sampaikan kepada pemerintah kota Binjai, untuk mensejahterahkan masyarakat binjai, apa lagi menengah kebawah. Toko Swalayan atau Peretail modern wajib menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 30% dari total luas area pusat perbelanjaan,โ€ tegas Ferdy, dalam wawancara Pers di salah satu Caffe di Surabaya Jawa timur, Kamis (04/09/2025).

Menurutnya, Jelas sudah Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014, tinggal dijalankan maka akan sangat memperbaiki ekonomi rakyat tugas pemko Binjai untuk kedepannya agar terealisasi.

Permendag baru tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2021 ini sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014.

โ€œKewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,โ€ masih sambung Ferdy meneruskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

"Itu adalah solusi nyata dalam membangun ekonomi kerakyatan, dan saya berani garansi, bila itu dilakukan oleh pemerintah kita, maka ekonomi kita tidak mengalir ke satu dua pengusaha, namun putaran ekonomi positif akan bergulir di kota binjai tercinta," tutup Ferdy.(MN.01)***

Baca Juga :
Ketua KADIN Padangsidimpuan Bertemu Wali Kota Bahas Terobosan UMKM, Workshop UMKM Pekan Depan Akan Digelar

News Feed