Ketua KPU Tapteng Tegaskan Partai Buruh tidak Pernah Ajukan Pembukaan Silon ke KPU
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu dengan tegas menyampaikan bahwa Partai Buruh tidak pernah mengajukan surat permohonan untuk membuka Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Jadi jangan dikatakan hak asasi Partai Buruh dikangkangi oleh KPU.
“Sewaktu malam pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud, Ketua Partai Buruh Tapteng Pak Tao mempertanyakan kepada saya kenapa hak kami (Partai Buruh) dikangkangi. Dan langsung saya jawab, bangda ketua, terus kita jumpa, tadi sore juga kita jumpa dan sampai malam hari ini. Tidak pernah abangda bermohon untuk membuka silon dari partai buruh. Jadi dia jangan sampai menyampaikan kami mengangkangi hak azasi partai mereka,” tegas Wahid menjawab pertanyaan wartawan, di Kantor Bawaslu Tapteng, pada Rabu 11 September 2024.
Wahid juga menegqskan bahwa sikap mereka terkait pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud sudah sesuai dengan aturan, dan mereka siap mempertanggungjawabkan itu.
“Kami dari KPU Tapteng bertindak sesuai dengan aturan. Terkait kami dilaporkan ke Bawaslu akibat hal itu, itu adalah hak mereka. Dan kami sudah dipanggil oleh Bawaslu Tapteng, dan kami sudah berikan penjelasan,” ujarnya.(MN.16)***
Baca Juga :
Bupati Nisut Hadiri Kegiatan Aksi Bergizi di SMAN 1 Lahewa