Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Terkait Penghinaan terhadap Wartawan beberapa Minggu lalu lewat Media sosial Facebook Adlan Telaumbanu Kepada YZ dari Media Online Benuanews.com, maka YZ Membuat Laporan Pengaduan di Polres Nias, Dengan Nomor: STPLP / 253 / 2022 / NS pada hari Jum'at 17 Juni 2022.
Sehingga pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 Pihak Polres telah Menerbitkan SP2HP Kepada Korban YZ guna Penyelidikan lebih lanjut dengan Nomor : SP. Lidik/367/VI/RES.1.14./2022/ RESKRIM.
Ketua LSM TIPIKOR INDONESIA Wilayah Kepulauan Nias Wahyudin Waruwu, SP mengapresiasi kinerja Polres Nias saat ini, dalam hal Mengusut Penghinaan kepada Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (01/07/2022)
"Kita ini Mitra Polres Nias, jadi kalau ada yang sengaja menghina dan mencemarkan Profesi Wartawan bisa didijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE), jelas Wahyudin
Lanjutnya, Negara kita negara hukum, Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi UU.
Selain itu, ini menjadi pembelajaran bahwa bijak dalam menggunakan medsos
Terkait laporan YZ, kita percayakan sepenuhnya masalah ini kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Nias agar segera di usut tuntas, ucap Ketua LSM TIPIKOR Indonesia mengakhiri.(ad)
Baca Juga : Kapolsek Rambah Hilir, Bisa Melayani Masyarakat Dengan Baik