PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Politinus Giawa, melaporkan PT MAL, ke kantor DPRD kabupaten Pelalawan. Laporan ketua SBNI tersebut melalui surat pengaduan nomor 7/DEPEDA/SBNI/PLLWN/8/2023.
Laporan ketua SBNI tersebut memasukan surat pengaduan, ke bagian umum hari Senin 28-8-2023, kantor DPRD kabupaten Pelalawan. Terkait laporan tersebut supaya dewan perwakilan rakyat melakukan panggilan terhadap perusahaan PT MAL atau Manajemen perusahaan tersebut.
Adapun laporan yang dilaporkan, oleh ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) adalah :
1. Pemotongan gaji karyawan pada tanggal 12-7-2023 Rabu, karena karyawan mengadakan mogok kerja. Mogok kerja tersebut resmi secara hukum dilakukan oleh karyawan. Mereka sudah melakukan pemberitahuan kepada instansi pemerintah. Namun perusahaan memangkirkan seluruh karyawan yang melakukan mogok.
2. Perusahaan PT MAL, juga memperkerjakan ibu-ibu dalam bongkar muat pupuk, seberat 50 kg, dalam bongkar muat pupuk perorang nya 2 ton, baru mereka dapat satu hari kerja(satu HK). Kejadian tersebut sudah bertahun-tahun terjadi. Awak media ini komfirmasi dengan salah seorang ibu-ibu yang ikut bongkar buat pupuk tersebut, Senin 26-8-2023.
3. Karyawan PT MAL yang sakit tidak dibawa berobat oleh perusahaan. Sedangkan karyawan tersebut minta supaya dibawa berobat malah asisten Fitrah Aditia Ginting menyuruh mengundurkan diri. Nama karyawan tersebut adalah Bahrin Nasution, Bahrin sudah merasa sakit pada hari Sabtu 19-8-2023. Kemudian hari Senin 21-8-2023, Bahrin pergi kekantor untuk minta supaya dibawa berobat. Namun malah disuruh asisten fitrah Aditia Ginting mengundurkan diri. Sehingga Bahrin pun tidak jadi di bawa berobat.
Jadi tiga hal ini lah yang akan kami laporkan kepada DPRD kabupaten Pelalawan. Kami pun pak juga melampirkan bukti-bukti tersebut, dalam laporan pengaduan kami yang selama ini dilakukan oleh PT MAL. Bahkan bukti pemberitaan dalam media online Mitanews.co.id, maupun media online lainnya, bahkan media cetak pun juga kami masukkan dalam pemberitaan ungkap Politinus.
Harapan kami kiranya ketua DPRD kabupaten Pelalawan segera memanggil perusahaan PT MAL ini. Agar PT MAL ini tidak semena-mena terhadap karyawan tersebut itulah yang menjadi harapan kami tutup Politinus Giawa.(Davidson)
Baca Juga :
AZP Ajak HMI Cabang Palas Jadi Agen Of Change