Ketua SMSI Samosir Soroti Video Oknum Kadis Diduga Marahi Guru
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan tindakan tidak pantas oleh seorang oknum kepala dinas terhadap sejumlah guru di SMP Negeri 1 Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.
Pernyataan itu disampaikan Tetty kepada wartawan pada Senin, 21 April 2025, menyusul viral nya video berdurasi pendek yang memperlihatkan suara keras seorang pria dengan nada tinggi kepada beberapa guru saat pertemuan di sekolah.
“Sangat disayangkan, di tengah semangat penguatan mutu pendidikan nasional, muncul perilaku yang tidak mencerminkan sikap seorang pembina terhadap tenaga pendidik. Guru adalah pilar peradaban yang seharusnya dihormati, bukan dimarahi di ruang publik,” ujar Tetty.
Video tersebut diduga direkam belum lama sebelum pertengahan April 2025 dan disebut berlangsung di lingkungan SMP Negeri 1 Sianjur Mula-Mula, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.
Insiden ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup di kantor DPRD Kabupaten Samosir pada Senin, 14 April 2025. Seusai RDP, wartawan mencoba meminta tanggapan dari kepala dinas pendidikan, namun yang bersangkutan hanya menjawab singkat, “No comment,” lalu meninggalkan lokasi dengan mobil dinas.
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa guru dan terdengar suara seorang pria yang diduga kuat merupakan oknum kepala dinas pendidikan Kabupaten Samosir. Reaksi publik pun menguat, mempertanyakan etika kepemimpinan di sektor pendidikan.
Menurut Tetty, jabatan kepala dinas berada dalam struktur eselon II.b di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, kepala dinas memiliki tugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan urusan pemerintahan, membina ASN, mengelola aset dinas, serta melaporkan kinerja kepada kepala daerah. Kepala dinas juga berperan sebagai pembina teknis dan administratif.
“Tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan tindakan emosional apalagi marah-marah kepada guru dalam forum resmi. Kepala dinas seharusnya menjadi panutan dan menciptakan suasana kerja yang kondusif,” tegasnya.
Apa harapan ke depan?
Ketua SMSI mendorong agar kepala dinas menyampaikan pernyataan terbuka untuk meredakan ketegangan di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa penyampaian klarifikasi penting dilakukan demi transparansi dan menjaga nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Samosir.
“RDP itu bersifat tertutup, masyarakat tidak mengetahui apa hasilnya. Maka sebaiknya ada komunikasi terbuka kepada publik. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pendidikan,” tandas Tetty.(HS)***
Baca Juga :
Pendapatan Konsolidasi Telkom Tutup Tahun 2024 Sebesar Rp150 Triliun