oleh

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Layangkan Surat ke Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI

-Daerah-125 views

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Layangkan Surat ke Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma) Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Zuhari,usai solat Jum’at (7/11/2025),mengemukakan bahwa ia dan Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Arifin,S.Pd, telah menanda tangani surat yang dilayangkan kepada Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung RI, dengan Nomor : 126/PL-80/PD/XI/2025, perihal, mohon penjelasan sejauhmana penanganan pengaduan soal dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun Kelapa Sawit oleh PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai.

Suart ini sebut Zuhari, dibuat menindaklanjuti surat yang telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B.6035/L.2.5/Fo.2/09/2025, tanggal 10 September 2025,perihal tindak lanjut atas laporan/pengaduan mohon diusut dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun Kelapa Sawit oleh PT DMK yang disampaikan oleh Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 dengan Nomor : 125/PL-80/PA/VII/2025, tanggal 23 Juli 2025.

Namun hingga saat ini tidak ada pemberitahuan sudah sejauhmana penanganan soal dugaan kawasan hutan yang berubah menjadi kebun Kelapa Sawit tersebut oleh Satgas PKH Kejagung RI.

Sementara menurut informasi dari para ketua kelompok 80 di Kecamatan Tanjung Beringin, PT DMK hingga tanggal 6 November 2025, masih menjalankan aktivitas di kawasan hutan dan mengeluarkan buah Kelapa Sawit dengan mempergunakan angkutan mobil Colt Diesel.

Begitu juga dengan para penggarap yang diduga memperoleh tanah garapan dengan cara tidak dibenarkan. Pasalnya, lahan yang digarap oleh penggarap tersebut adalah lahan HGU PT DMK yang masih berlaku alias belum mati.

Kapoldasu Diminta Periksa IUP dan Hentikan Aktivitas PT DMK
Selain melayangkan surat ke Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 juga melayangkan surat ke Kapoldasu dengan Nomor : 127/PL-80/PD/XI/2025, tanggal 7 November 2025, perihal mohon penjelasan penanganan pengaduan soal penertiban IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan hentikan sementara aktivitas PT DMK dan penggarap yang beraktivitas di atas lahan Eks HGU PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi.

Sebab, sejak kami terima kata Zuhari, surat dari Poldasu dengan Nomor : B13653/V/Res.7.5/2025/Ditreskrimun, perihal surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (Pengaduan masyarakat) (SP3D), tanggal 20 Mei 2025, hingga saat ini tanggal 6 November 2025 tidak ada lagi pemberitahuan sudah sejauhmana perkembangan penanganan Dumas yang kami sampaikan.Ujar Zuhari.

Ia berharap Ketua Pelaksana Satgas PKH Kejagung RI dan Kapoldasu serius menindaklanjuti dan mengusut persoalan ini hingga tuntas. “Panggil Direktur PT DMK dan semua penggarap.”tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumatera Utara yang dihubungi via WhatsApp Kabid III Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara H.Hasinuddin,S.H,M.Hum,Jum’at (7/11/2025), terkait kenapa dari Januari hingga November 2025 tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Sumatera Utara tidak melanjutkan penyelesaian sengketa lahan seluas 499,2 Ha, antara Kelompok 80 dengan PT DMK, dijelaskannya, tim GTRA Sumut baru memperoleh SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Sumatera Utara pada akhir Agustus 2025.

Selanjutnya, tim GTRA Sumut tidak dapat melanjutkan program kerja penyelesaian lahan sengketa tersebut dikarenakan kendala anggaran,Jelasnya.(MN.01)***

Baca Juga :
Bupati Asahan Dukung Penuh Pelaksanaan Program Energi Terbarukan di Provinsi Sumut