Ketum PP GPA Tegaskan Kolaborasi dengan Aparat Hukum untuk Eksekusi Kondusif Aset PB Al Washliyah di Desa Helvetia
MEDAN.Mitanew.co.id ||
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), H. Aminullah Siagian, S.Pd.I, menegaskan komitmen mereka untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan eksekusi aset Pengurus Besar (PB) Al Washliyah di Desa Helvetia berjalan kondusif.
Hal ini disampaikan Aminullah didampingi Ketua PW GPA Sumut, Nurul Yakin Sitorus, kepada wartawan usai acara Milad ke-84 GPA di Lapangan Kampus UNIVA Medan, Jumat (10/1/2025) malam, menanggapi rencana eksekusi lahan 32 hektar milik Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diwakili oleh Dirsosbud Baintelkam Polri, Brigjen Pol Nanang Rudi Supriatna, serta Kapolda Sumut yang diwakili Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Pol Dwi Indra Maulana, S.I.K.
Saat dikonfirmasi tentang informasi aset PB Al Washliyah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan rencananya akan segera dilakukan eksekusi pengosongan lahan, Aminullah menyatakan, “Kami di GPA akan berkolaborasi dan berdiskusi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memastikan eksekusi ini berjalan secara kondusif dan tanpa kendala,” tegasnya.
Sementara itu dalam pidatonya di hadapan seribuan kader GPA yang hadir, Aminullah juga menyampaikan komitmen penuh untuk mengamankan seluruh aset Al Washliyah, khususnya di Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa Gerakan Pemuda Al Washliyah siap menjadi garda terdepan dalam mengawal dan merebut kembali aset-aset organisasi yang saat ini dikuasai oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Al Washliyah, khususnya di Sumut, memiliki banyak aset yang saat ini menjadi incaran pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Kami, GPA, akan menjadi garda terdepan untuk mengawal dan mengambil alih seluruh aset tersebut. Tidak hanya di Sumut, tetapi juga di Aceh, Jambi, Riau, dan sejumlah wilayah lainnya,” ujarnya dengan penuh semangat.
Aminullah menegaskan bahwa seluruh aset ini merupakan hasil infak dan wakaf para ulama serta masyarakat, sehingga wajib dijaga dan dikawal oleh GPA. “Ini adalah amanah besar bagi kami. Semua aset ini akan kami rebut kembali dari pihak-pihak yang telah menguasainya secara tidak sah. Kami tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Aminullah mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum yang hadir dalam acara Milad ke-84 tersebut. Ia meyakini bahwa kolaborasi antara GPA dan aparat hukum akan memperkuat langkah dalam menjaga marwah organisasi.
“Dengan dukungan dari kepolisian, kami yakin proses ini akan berjalan lancar. Ini bukan hanya soal aset, tetapi juga soal menjaga amanah ulama dan marwah organisasi,” pungkas Aminullah.
Komitmen yang disampaikan Aminullah menjadi motivasi besar bagi seluruh kader GPA untuk terus berjuang mengawal dan melindungi aset Al Washliyah, baik di Sumut maupun di seluruh Indonesia.
Kapolri diwakili Dirsosbud Baintelkam Polri, Brigjend Pol Nanang Rudi Supriatna dalam sambutannya menegaskan pihak Polri siap berkolaborasi dengan GPA dalam penegakan hukum pengamanan aset dan keamanan secara umum.
"Suatu kehormatan hadir di tengah-tengah kader GPA dan Al Washliyah. Polri senantiasa menggandeng, berkolaborasi dan berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat khususnya pemuda. Pemuda merupakan aset kita untuk menjaga NKRI. Kita siap bekerjasama dengan GPA untuk mengamankan pendidikan dan rumah ibadah,” ujarnya
Sebagaimana diberitakan, Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH menyatakan rencana eksekusi lahan 32 hektar milik PB Al Washliyah tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berita acara constatering atau pencocokan lahan sudah dilakukan Agustus 2024 bersama pengadilan negeri dan BPN. Eksekusi seharusnya sudah dilakukan setelah putusan inkracht pada 5 Mei 2020. Namun, karena pandemi COVID-19, permohonan eksekusi baru diajukan pada 31 Juli 2023 dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam pada 13 Desember 2023. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya melaksanakan eksekusi dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP. Proses berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan secara persuasif. Pengukuran lahan oleh BPN juga sudah dilakukan, dan selanjutnya lahan akan dikosongkan,” jelasnya.(MN.01)***