Kombatan Sumut : Pencalonan Bobby-Surya di Pilgubsu Tidak Memenuhi Syarat
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Kombatan Sumatera Utara (Sumut) Bersih menyebutkan, pencalonan Bobby-Surya dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tidak Memenuhi Syarat alias TMS bila Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan dan Surya yang merupakan Bupati Asahan tidak berhenti dari jabatannya masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
"Kalau Bobby-Surya hanya cuti untuk kampanye, ini jelas maladministrasi dalam bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan," tegas Ketua Kombatan Sumut Bersih, Abyadi Siregar menjawab ejumlah wartawan, Kamis 26 September 2024.
Lebih lanjut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prvinsi Sumut dua periode (2013-2018 s/d 2018-2023) ini menjelaskan, peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas dan tegas mensyaratkan, bahwa kepala daerah yang maju pada Pilkada di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya.
Abyadi menegaskan, syarat ini, diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Pada pasal 7 ayat 2 huruf (P) UU Nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri, (HARUS) MEMENUHI PERSYARATAN.
Syaratnya adalah, BERHENTI DARI JABATANNYA bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota YANG MENCALONKAN DIRI DI DAERAH LAIN sejak ditetapkan sebagai calon.
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, juga disebutkan kalimat yang persis sama seperti dalam UU No 10 tahun 2016. Bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Nah, Bobby sebagai Walikota Medan yang daerahnya lebih kecil, mencalonkan diri di daerah lain, yakni sebagai Gubernur Sumut yang daerahnya lebih luas, yaitu Provinsi Sumut. Begitu juga dengan Surya sebagai Bupati Asahan. Karena itu, Bobby dan Surya harus berhenti dari jabatan Walikota Medan dan Bupati Asahan. Bukan cuti," tegas Abyadi Siregar.
Abyadi Siregar justru heran bila ada yang menyebut Kota Medan dan Provinsi Sumut sebagai daerah yang sama.
"Namanya saja sudah berbeda, yakni Kota Medan dan Provinsi Sumut. Dan, luas wilayah kedua daerah ini pun berbeda. Batas wilayah daerah Kota Medan hanya Deliserdang dan Kota Binjai. Sementara Sumut batas wilayahnya Provinsi Riau, Sumbar dan Aceh," papar Abyadi sambil tertawa.
Selain itu, untuk memudahkan pemahaman tentang defenisi daerah, Abyadi meminta semua pihak, terutama KPU Sumut sebagai penyelenggara Pilgubsu, membaca UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dalam UU ini, dijelaskan tentang defenisi daerah.
Pasal 1 ayat 12 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, menguraikan bahwa Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai (batas-batas wilayah).
Dari defenisi ini, lanjut Abyadi, sangat jelas pembedaan daerah Pemerintahan Provinsi dengan daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota. Baik pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota, memiliki batas wilayah masing-masing.
"Merujuk pada defenisi ini, maka orang awam saja paham bahwa Kota Medan dan Provinsi Sumut bukanlah daerah yang sama," tegas Abyadi Siregar.
Karenanya, Abyadi Siregar mengharap, sebagai penyelenggara, KPU Sumut harus menyelenggarakan Pilgubsu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Bila terjadi pelanggaran, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon," tegas Abyadi lagi.
Sikap tegas KPU Sumut seperti ini, menurut Abyadi, sangat penting dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang sehat.
KPU Sumut harus dapat meyakinkan masyarakat, bahwa Pilgubsu ini benar-benar sebuah pendidikan demokrasi yang sehat.
Abyadi mengatakan, bila KPU Sumut tidak bersikap tegas dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan, maka akan muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara.
Bahkan, akan muncul asumsi ketidaknetralan KPU dan institusi lain dalam penyeleggaraan Pilkada 2024 ini.
Di sisi lain, Abyadi Siregar juga berharap besar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memainkan perannya dalam rangka terwujudnya pesta demokrasi yang sehat.
"Karena itu, Bawaslu harus memangil dan meminta keterangan KPUD Sumut terkait dengan status Bobby-Surya yang cuti kampanye dalam Pilgubsu 2024 ini," pungkas Abyadi. (mn.TIM)
Baca Juga :
Warga Mombang Boru Siap Menangkan KEDAN, Kiyedi: Satukan Pilihan jangan Mendua