Komitmen Berantas Narkoba, Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Jelang Hut Bhayangkara Ke 79, Sat Narkoba Polres Sergai kembali tunjukkan Komitmen memberantas narkotika. Kali ini dua pelaku ditangkap Senin 23 Juni 2026 lalu dimana salah satunya dilakukan direhabilitasi.
Kedua pelaku masing-masing W S Als N (39) warga Dusun IX-B Berkat Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan dan D Als D (27) seorang Pelayan Kafe warga Dusun VI Desa Belang Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang berstatus pengguna.
" Penangkapan ini dilakukan dimana tersangka terdahulu yang berhasil diamankan pada 4 Juni 2025 Di Hotel Grand Family Jalan Lintas Sumatera Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan berinisial A W adalah anak buah dari tersangka W S Als N," ujar Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, 30 Juni 2025.
Meski sempat melarikan diri, WS yang ditangkap disebuah Rumah Kos di Dusum Amal Bhakti DS Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Deli Serdang akhirnya ditangkap termasuk D pacarnya.
Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Pranata Purba S.Sos, M.H menjelaskan, saat itu keduanya sedang menunggu pesanan di Cafe tersebut.
Petugas kembali kerumah kos melakukan penggeledahan bersama pemilik rumah kos. Polisi meminta pemilik kos untuk membuka salah satu kamar mandi yang tergembok yang menurut pemilik kos hanya dipakai WS.
Hasilnya petugas menemukan tiga klip plastik transparan berisi sabu 11,99 Gram, tiga butir pil ekstasi 1,38 Gram dan sekop terbuat dari pipet.
Sementara Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang menambahkan, jajaran Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Satuan Reserse Narkoba siap memproses setiap laporan dan menindak para pelaku kejahatan narkotika secara tegas dan tuntas. "Mari bersama jangan beri ruang bagi para perusak masa depan bangsa," ujar Manullang.(mn.44)***
Baca Juga :
Pemkab Asahan Sambut 325 Orang Jamaah Haji Kloter 15