oleh

Komnas Perlindungan Anak Soroti Kasus Mantan Satgas PDIP

-Daerah-1,335 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Satgas PDI Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan anak meminta agar persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum mantan satgas PDI Perjuangan Halpian Sembiring Meliala ditangani serius agar rasa keadilan dapat terpenuhi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas Arist Merdeka Sirait ketika dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/4/2022).

"Sebab, ini merupakan kekerasan terhadap anak dan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu persidangan harus sesuai dengan mekanismenya. Jadi, saya kira tidak ada yang tidak serius dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dalam bentuk kekerasan," tegasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa proses persidangan dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh main-main agar mendapatkan keadilan bagi korban dan terdakwa mendapat efek jerah akibat perbuatannya.

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengatakan apabila hukumnya diatas 5 tahun penjara wajib dilakukan penahanan.

"Kalau hukumnya diatas 5 tahun wajib ditahan. Namun, apabila hukumnya dibawah 5 tahun maka terdakwa bisa ditahan dan bisa tidak ditahan," ujarnya sembari mengatakan meskipun tidak ditahan, JPU harus memastikan terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan dan tidak melarikan diri.

Sementara itu, pada persidangan perkara penganiayaan anak di bawah umur kali ini tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.

Ketiga saksi itu di antaranya dua orang karyawan minimarket yakni, Ijtima dan Fransiscus Simbolon serta seorang pengunjung minimarket Daniel.

Dalam kesaksiannya Ijtima yang merupakan karyawan minimarket menyebutkan bahwa dirinya dikejutkan dengan keributan yang berasal dari perbuatan terdakwa yang tak senang usia ditegur korban untuk menggeser sepeda motornya.

"Waktu itu situasinya yang sempat saya liat korban sama istri si pelaku datang mau belanja. Setelah iba-tiba terjadi keributan, saya liat pelaku marah-marah sama korban," sebutnya.

Sementara itu saksi lain, Fransiskus Simbolon yang juga merupakan karyawan minimarket mengaku sempat melerai aksi penganiayaan dilakukan pelaku. Namun hal itu tak membuat pelaku berhenti dan melakukan pemukulan hingga beberapa kali.

"Waktu saya liat ada keributan gitu saya berusaha melerai, tapi bapak itu belum berhenti sampai berapa kali mukul gitulah," sebutnya.

Sedangkan saksi Daniel mengaku bahwa ketika itu sedang melintas dan melihat cek cok di depan minimarket dan kemudian mendekati lokasi.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam. (mn.09)

Baca juga : Kompol Teuku Fathir Blusukan ke Pasar Pringgan

News Feed