oleh

Korban Penipuan eks Anggota DPRD Sumut datangi Kejari Medan

-Hukum-1,728 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Rosmala Sebayang, korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh eks anggota DPRD Sumut berinisial IA mendatangi Kejaksaan Negeri Medan.

Pada kesempatan itu, Rosmala Sebayang didampingi kuasa hukumnya, Ganda Tambunan.

Kedatangan Rosmala Sebayang dan tim kuasa hukumnya untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasusnya yang sedang bergulir di Kejari Medan.

Kemudian, kedatangan Rosmala Sebayang, Kamis, (4/5/2023) ke Kejari Medan itu sekaligus mempertanyakan mengapa IA, eks anggota DPRD Sumut hingga saat ini tak ditahan.

Saat ditemui wartawan Rosmala Sebayang buru–buru pergi menuju ke Pengadilan Negeri Medan terkait kasus ini.

Sementara itu, Ganda Tambunan mengatakan bahwa Kedatangannya ingin mempertanyakan kasus kliennya apakah sudah ada jadawal sidang.

"Kemarin kan sudah P21. Jadi kami menanyakan apakah sudah ada jadwal sidang," ujar Ganda Tambunan.

Apalagi, lanjut dijelaskan Ganda, berkas terlapor, dalam hal ini eks anggota DPRD Sumut dimaksud sudah berada di Pengadilan Negeri Medan.

"Namun jadwal belum diterima oleh jaksa. Informasi yang kami terima, kemungkinan jadwal sidangnya minggu depan," jelasnya.

Saat ditanyakan informasi perihal alasan IA tidak ditahan, menurut Ganda itu semua wewenang Kejaksaan.

"Itu memang wewenang kejaksaan. Namun, berdasarkan informasi IA dijamin oleh istrinya. Sehingga tidak ditahan," imbuh Ganda.

Namun demikian, Ganda menegaskan, proses hukum terhadap tersangka IA berjalan sebagaimana mestinya.

"Klien saya sudah dirugikan dalam hal ini. Maka, harapan saya proses hukum terhadap IA ini bisa berjalan sebagaimana mestinya," tegas Ganda.

Sebelumnya eks anggota DPRD Sumut berinisial IA dilaporkan oleh Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam.

Rosmala Sebayang melaporkan IA di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022 lalu.

Kemudian, pada hari Selasa, 11 April 2023, IA sempat terlihat di Kejari Medan.

Eks anggota DPRD Sumut ini hadir seorang diri tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya maupun penjamin.

Namun saat itu, IA yang ditanya perihal kehadirannya di Kejari Medan hanya memilih bungkam dan bergegas pergi menghindari wartawan

Kemudian, pasca P21 kasus ini, terlihat puluhan papan bunga bertulisakan ucapan selamat kepada IA.

Masih dalam papan bunga yang dipajang tersebut, dituliskan ucapan termia kasih kepada Kejari Medan atas penetapan P21 atas kasus tersebut.

Sedangkan pengirimnya tertulis pada papan bunga itu ; dari Cinta terlarang, Orang yang kau tinggalkan dan Korban PHPmu. (mn.09)

Baca Juga :
Ketua TP PKK Asahan Mengajak Terus Berusaha Menekan Angka Stunting