oleh

KPU Gunungsitoli Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

-Daerah-1,170 views

Gunungsitoli, mitanews.co.id |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu Tahun 2024 bagi Media se Kota Gunungsitoli, bertempat di aula Wisma Soliga Gunungsitoli, Kamis (03/11/2022).

Sosialisasi tersebut turut hadir Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea bersama anggotanya, mewakili Kapolres Nias, mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Diskominfo Kota Gunungsitoli dan para Awak media massa.

Ketua KPU Gunungsitoli Firman Novrianus Gea,S.E, pada sambutannya menyampaikan bahwa
Kerjasama dengan Media sangat penting karena sebagai penyampaian informasi dikalangan masyarakat luas.

Lanjutnya, dengan hadirnya rekan media dapat memberikan informasi membangun dan masyarakat mudah mendapatkan informasi Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.jelas Novrianus.

Sambungnya, proses tahapan Pemilu tahun 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, saat ini melaksanakan tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, ungkap Novrianus.

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Gunungsitoli, Heppy Suryani Harefa menyampaikan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Selain itu, jelas Heppy, tahapan pendaftaran dan penetapan peserta Pemilu di KPU Kota Gunungsitoli sedang melakukan verifikasi faktual.

Di ungkapnya, bahwa verifikasi faktual ini ada 08 Partai yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Hanura, PSI, Partai Perindo dan Partai Ummat, kata Happy.

Happy juga memaparkan tentang Sistem Informasi Anggota dan Badan Adhoc (SIAKBA), yang merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kab/Kota dan badan Adhoc.

Dijelaskannya, penggunaan SIAKBA dalam perekrutan badan Adhoc, membuat proses seleksi menjadi lebih efektif dan efisien. Perekrutan badan Adhoc selalu dilakukan secara langsung menyampaikan berkas lamarannya di kantor KPU Kabupaten/Kota, ucap Heppy.

Dikatakannya, badan Adhoc KPU Kota Gunungsitoli membutuhkan sebanyak 2.454 orang mulai dari PKK sebanyak 30 orang, PPS sebanyak 303 orang dan KPPS sebanyak 2.121 orang dengan 303 Tempat Pengumutan Suara.(ad)

Baca juga : Akibat Rusak dan Berdebu, Warga Banjar Raja Blokade Jalan