oleh

KPU-Kejari Kota Binjai Tandatangani MoU Kesepakatan Hukum

-Daerah-1,169 views

Binjai.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri Binjai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama atau MoU tentang pelaksanaan tugas dan fungsi. Kamis (16/3/2023) di Rumah makan anak Desa, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya antara KPU dan Kejaksaan RI nomor : 14 Tahun 2022 dan Nomor : 80.PR.07-NK/01/2022 tentang pelaksanaan tugas dan pungsi Tanggal 07/12/2022.

Penandatanganan perjanjian kerjasama, MoU ini ditandangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Binjai Jufri SH.MH dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai di saksikan Kasi Datun Anthonius Ginting SH. MH, Kasi Intel Adre Wanda Ginting, SH. Kasi Pidsus Hendar Rasyid Nasution, SH. MH, Kasi Pidum Andri Darma, SH, Kasubag Kepegawaian Fitriani, SH, beserta rombongan dari KPU Kota Binjai.

Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Binjai Jufri SH. MH, menyampaikan, "Peran serta Kejaksaan dalam membantu Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kota Binjai dalam mensukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan Tahun 2024 mendatang
sehingga mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan sesuai dengan pilihan rakyat," ujar Kajari

Kajari Kota Binjai menambahkan adapun kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Kedepannya kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainya sesuai dengan Undang - undang nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III, mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2).

Dapat di perkirakan kegiatan pelaksanaan kesepakatan kerjasama (MoU) akan kembali dilakukan baik terhadap Pemko Binjai, Dinas terkait maupun Perusahaan Milik Negara /BUMD antara kejaksaan Negeri Binjai guna mencegah dan mengantisipasi Ancaman Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi/tindakan korupsi bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," tutup Jufri SH. MH.

Setelah selesai acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dilanjutkan dengan pemberian cinderamata berupa Plakat.(mn.20).

Baca Juga :
Rahudman Dianugerahi Tokoh Peduli Heritage oleh Museum Kota Cinna

News Feed