KPU Palas Gelar Rakor Persiapan Debat Antara Paslon Bupati dan Wabup
PALAS.Mitanews.co.id ||
Memasuki tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palas Tahun 2024, di kantor KPU Palas, Jalan Listrik, Sibuhuan, Kamis 24 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri, Asisten I, H Panguhum Nasution mewakili Pj Bupati Palas, Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, SPd, Kasi Intel Kejari Andri Rico Manurung SH, mewakili Kajari Palas, Ketua Bawaslu, Alex Sabar Nasution, LO masing-masing Paslon.
Komisioner KPU divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muhammad Ananda Mardin Harahap menyampaikan, debat publik/debat terbuka ini merupakan bagian dari kegiatan tahapan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas Tahun 2024, diskusi persiapan pelaksanaan debat sudah dilaksanakan dengan pihak yang mungkin nantinya terlibat langsung dalam kegiatan ini.
‘’Saat ini kembali dilaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat dengan melibatkan pihak yang berperan dalam kelancaran pelaksanaan debat, sehingga dapat memahami betul bagaimana alur prosedur dan tahapan dari kegiatan debat ini,’’ katanya.
Mardin paparkan gambaran umum pelaksanaan debat mengatakan acara debat akan dilaksanakan dua kali, pertama pada tanggal 2 November 2024 di hotel Grand Antares, Kota Medan, kemudian tanggal 10 November 2024 di Sibuhuan.
Tema debat " mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang peduli, adil dan bertanggung jawab. Dengan beberapa poin : meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah.
6 sub tema debat : pengentasan kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan IPM, inovasi dan teknologi. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur.
Kemudian, pelayanan publik (kesehatan,pendidikan dan perizinan). Penyelesaian konflik agraria. Mewujudkan aparatur birokrasi yang bersih dan transparan. Pemanfaatan kawasan hutan untuk mendorong perekonomian masyarakat.
Pelaksanaan debat akan disusun menjadi 6 segmen yaitu segmen 1 (Pembukaan dan Penyampaian Visi Misi dan Program Paslon); Segmen 2 (tanya jawab antar paslon bupati dan wakil bupati terkait pendalaman Visi Misi Calon Bupati).
Segmen 3 (tanya jawab antar paslon bupati dan wakil bupati terkait sub tema debat) , Segmen 4 (tanya Jawab antar calon bupati terkait sub tema debat); segmen 5 (tanya Jawab calon wakil bupati terkait sub tema debat), Segmen 6 (Penutup).
Mengenai ketentuan debat (tata tertib debat) bahwa para pendukung yang ikut serta didalam ruangan debat tidak diperkenankan untuk membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang menempel di badan.
‘’Untuk kelancaran acara tata tertib debat agar menjadi perhatian kepada kedua pasangan calon dan para pendukungnya,’’ tegasnya.(FH)***
Baca Juga :
Rahudman Harahap Yakin Pengalaman Hidayatullah dan Yasyir Ridho Mampu Majukan Kota Medan