oleh

KPU Palas Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran dan Verifikasi kepada Parpol

-Daerah-1,214 views

PadangLawas.Mitanews.co.id | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PadangLawas ( Palas ) mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.

Sosialisasi dilaksanakan di KPUD Palas Jln.PLN Sibuhuan Kec.Barumun, Jum'at (29/07/2022 ).

Ketua Panitia Sosialisasi , Kasubag tekhnis dan Hupmas ( Hubungan dan partisipasi ) , Faisak abidin , SH dalam laporannya memaparkan bahwa peserta sosialisasi diikuti 19 Partai Politik ( Parpol ) yang ada di Kab.Palas.

Secara umum, papar Faisal kegiatan sosialisasi bertujuan untuk penyampaian intormasi pemilihan umum ( Pemilu ) serentak tahun 2024 kepada Parpol dan masyarakat sekaligus untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Kab.Palas.

Sementara itu Ketua KPU Palas , Indra Syahbana Nasution,SH.MH mengatakan ,
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024
sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan .

Dengan demikian , ungkap ketua KPU Palas sehingga penting menyosialisasikan atau menyampaikan perkembangan informasi kepada partai politik.

Sementara itu anggota KPU Palas Rahmat Habinsaran Dly ,S.Pd menjelaskan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebelum diundangkan sudah melalui tahapan "legal drafting", uji publik, konsultasi dengan DPR RI hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Termasuk, harmonisasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu RI dan DKPP, jadi PKPU ini sudah melalui proses uji publik yang panjang, mudah-mudahan PKPU ini sudah dielaborasi para pimpinan partai politik," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, permasalahan-permasalahan yang mungkin dihadapi ataupun berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dapat diatasi dengan baik.

Ia mengatakan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022.

KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022.

Rahmat Habinsaran juga mengungkapan perbedaan sistem pendaptaran antara pemilu 2024 debfab pemilu 2019.

Dikatakannya , Pemilu 2019 Parpol mendaptar penyesuai daerah.Sedangkan untuk Pemilu 2024 pendaptaran digabung secara terpusat nelalui sistem infornasi partai politik( Sipol ) . ( Faisal ).


Baca juga : Perempuan Tangguh Binaan LPEI Berbagi Strategi UMKM Mendunia pada Women-20