oleh

KPU Sumut Sementara Catat 110 Pilkada Susulan dan 6 Lanjutan

-Daerah, Sosial-202 views


KPU Sumut Sementara Catat 110 Pilkada Susulan dan 6 Lanjutan

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Akibat bencana alam banjir, longsor dan anging kencang hingga Rabu 27 November 2024 pukul 18.00 WIB tercatat 110 TPS tidak bisa melaksanakan pemungutan suara sehingga harus Pilkada susulan.

Sementara itu 6 TPS tercatat sebagai TPS lanjutan karena belum bisa menyelesaikan secara tuntas hingga pukul 18.00 meski sudah melaksanakan sebagian kegiatan sehingga harus dilanjutkan.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan itu kepada wartawan Rabu (27/11) sore di Kantor KPU Sumut di Medan.

Dijelaskan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kendala akibat bencana longsor dan angin kencang.

Hal ini menyebabkan jadwal pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu diundur atau bahkan ditunda.

Dalam kondisi normal, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 siang (6 jam). Namun, karena adanya bencana alam, waktu tersebut dapat diundur, misalnya dimulai pukul 08.00, 09.00, atau bahkan 10.00 pagi. Durasi pemungutan tetap maksimal 6 jam. Sebagai contoh, jika dimulai pukul 08.00, maka berakhir pukul 14.00.

Kriteria Penundaan dan Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan Susulan: Dilakukan jika TPS tidak dapat sama sekali melaksanakan pemungutan suara karena bencana.

Pemungutan Lanjutan: Dilaksanakan jika proses pemungutan sempat dimulai tetapi harus dihentikan akibat situasi darurat. Misalnya, pemungutan suara sempat berlangsung satu jam tetapi terhenti karena bencana, maka pemungutan suara dilanjutkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

Pemungutan suara lanjutan harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 10 hari setelah penetapan keputusan oleh KPU. Saat ini, KPU tengah merencanakan penetapan jadwal resmi untuk pemungutan suara susulan dan lanjutan.

Data TPS yang Terdampak
Berikut data TPS yang memerlukan pemungutan suara susulan dan lanjutan:

1. Pemungutan Suara Susulan

Medan: 56 TPS

Asahan: 2 TPS

Binjai: 20 TPS

Nias: 2 TPS
Deli serdang 30.

2. Pemungutan Suara Lanjutan

Medan: 5 TPS dan Asahan 2 TPS.

Informasi ini menunjukkan komitmen penyelenggara Pilkada untuk memastikan hak pilih warga tetap terpenuhi meskipun terdapat kendala akibat bencana alam.(MN.01)***

Baca Juga :
Syukri Penarik Mencoblos di Aek Habil, Pantas Tobing di Pancuran Bambu

News Feed