oleh

KPU Tapteng Tetapkan Paslon KEDAN 01 dan MAMA 02 di Pilkada 2024

-Daerah-1,266 views


KPU Tapteng Tetapkan Paslon KEDAN 01 dan MAMA 02 di Pilkada 2024

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar kegiatan Pencabutan dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Aula Kantor KPU Tapteng, Senin 23 September 2024.

Dalam agenda pencabutan nomor tersebut, pasangan calon (paslon) Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN) mendapatkan nomor urut 1 (satu). Sedangkan paslon Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis mendapatkan nomor urut 2 (dua).

Pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah ini diawali dengan penyampaian sambutan oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah Wahid Pasaribu, serta pembacaan tata tertib pengambilan nomor urut antrian oleh Komisioner KPU Tapanuli Tengah Divisi Teknis, Helman Tambunan.

Kemudian dilanjutkan dengan acara pencabutan nomor urut antrian oleh kedua calon Wakil Bupati dan pencabutan nomor urut pasangan calon oleh kedua calon Bupati, serta pembacaan surat keputusan KPU Tapanuli Tengah tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024, dan diakhiri dengan penyampaian sambutan oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pencabutan nomor urut pasangan calon ini adalah merupakan lanjutan dari pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2024.

"Pelaksanaan kegiatan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini adalah merupakan lanjutan dari pelaksanaan tahapan pilkada usai ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah pada pilkada tahun 2024 ini," kata Wahid Pasaribu.

Lebih lanjut, Wahid menyampaikan bahwa keputusan pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah ini ditetapkan melalui hasil keputusan bersama yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Keputusan penetapan pencabutan nomor urut ini adalah berdasarkan hasil keputusan bersama dan berlaku sejak ditetapkan di Kantor KPU Tapanuli Tengah pada Senin 23 September 2024," ungkapnya.

Usai agenda pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Senin, 23 September 2024 malam, selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah akan menggelar kegiatan tahapan deklarasi pilkada damai yang akan digelar di halaman GOR Pandan, pada Selasa tanggal 24 September 2024.

Untuk tahapan masa kampanye, kedua paslon akan melaksanakan tahapan kampanye yang akan berlangsung sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024.

Sedangkan untuk tahapan proses pelaksanaan pencoblosan dan pemungutan suara, akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.(MN.16)***

Baca Juga :
Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Toba

News Feed