oleh

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

-Daerah-91 views

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Kuasa hukum korban pengeroyokan di Pancurbatu mendesak penyidik dan jaksa untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

Menurut kuasa hukum, korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga saat ini hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan orang lain yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.

Bahkan, dugaan keterlibatan tersangka-sangka penganiyaan itu semakin dikuatkan oleh pendapat saksi ahli pidana, Prof. Suparji Ahmad yang menegaskan pendapatnya bahwa dalam kasus tersebut unsur pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi.

"Bahwa berdasarkan informasi dari penyidik berkas perkara klien kita telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu kepada penyidik Polsek Pancurbatu dengan petunjuk agar meminta pendapat ahli pidana dan ahli kesehatan," ujar Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga menjawab sejumlah wartawan di Medan, Jumat, 18 Juli 2025.

Lanjut dijelaskan Jhon Feryanto Sipayung, atas permintaan petunjuk Jaksa peneliti tersebut, kami telah menindaklanjuti petunjuk jaksa itu, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, pihaknya telah menghadirkan ahli pidana tersebut di atas.

"Nah, hari ini, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Pancurbatu, Nomor : B/466-A3.3/VII/RES 1.6/2025/RESKRIM yang menyatakan berkas perkara Sabjana Sitepu alias Bapak Riko telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Pancurbatu," jelas Jhon.

Karena itu, Jhon menegaskan, demi tegaknya hukum dan kepastian hukum, pihaknya mendesak agar menetapkan tersangka lain dalam pengeroyokan kliennya dan segera dilakukan penahanan.

"Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Sebab, korban dan keluarga masih merasa tidak puas dengan perkembangan kasus ini karena merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan," tegasnya.

Selain itu, Jhon menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan berupa penambahan saksi fakta kepada penyidik ditambah lagi keterangan saksi ahli pidana yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan orang lain.

"Kami berharap penyidik dan jaksa dapat segera menindaklanjuti bukti-bukti tersebut dan menetapkan tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pengeroyokan yang menimpa Eka Pranata Tarigan pada hari Kamis, 14 Desember 2023 masih dalam proses penyidikan.

Padahal, kasus penganiayaan itu dilaporkan Nurhelni pada bulan Desember 2023 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka serius dan hingga saat ini masih mengalami trauma.

Karena itu, kuasa hukum korban berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Sebelumnya, Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Nurhelni Br Karo (47) selama hampir 2 tahun lamanya.

Ironisnya, hingga kini, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir 2 tahun lamanya ini.

Padahal, ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi.

Apalagi, para terduga pelaku tetap eksis alias masih bebas berkeliaran persis di seputaran Polsek Pancurbatu.(mn.09)***

Baca Juga :
Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Tuntutan