oleh

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Harap Polisi Segera Jadwalkan Penentuan Titik Koordinat Dugaan SKT Bermasalah

-Daerah-177 views

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Harap Polisi Segera Jadwalkan Penentuan Titik Koordinat Dugaan SKT Bermasalah

DELISERDANG.Mitanews.co.id ||


Kuasa hukum PB Al Washliyah, Mhd. Hatta, SH, didampingi Ismail Mirun, SH, berharap pihak kepolisian segera menjadwalkan kembali penentuan titik koordinat lahan terkait dugaan penerbitan 45 Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan milik PB Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Permintaan itu disampaikan menyusul belum terlaksananya pengecekan objek perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di lokasi lahan yang menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan pemalsuan surat.

“Kami menghormati dan tetap taat terhadap pertimbangan penyidik yang memilih menunda kegiatan lapangan demi menjaga situasi tetap kondusif. Informasi yang kami terima, terdapat kekhawatiran adanya potensi gesekan karena kondisi di lapangan dinilai belum memungkinkan,” ujar Mhd. Hatta kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurut Hatta, agenda yang dijadwalkan penyidik bersama para pihak sebenarnya bertujuan melakukan penentuan titik koordinat atas lahan yang diduga diterbitkan SKT oleh oknum aparat desa.

Ia mengatakan, langkah tersebut penting untuk memperjelas objek perkara dalam proses penyidikan sehingga seluruh rangkaian penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan terukur.

“Kami tentu menyesalkan karena kegiatan itu belum dapat terlaksana. Namun kami memahami bahwa aspek keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi pertimbangan utama aparat kepolisian,” katanya.

Meski demikian, pihaknya berharap penundaan tersebut tidak berlangsung terlalu lama agar kepastian hukum dapat segera diperoleh seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami meminta agar tindak lanjut penentuan titik koordinat ini segera dilakukan kembali melalui langkah-langkah kepolisian yang diperlukan. Karena bagaimanapun, proses hukum harus tetap berjalan demi terciptanya kepastian hukum,” ujar Hatta.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Helvetia itu, lanjut dia, pihak penyidik juga menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan terkait pelaksanaan kegiatan lanjutan serta memberitahukan kembali kepada kuasa hukum mengenai jadwal berikutnya.

Hatta menilai pendekatan yang mengedepankan kehati-hatian dan komunikasi antarpihak merupakan langkah penting agar proses penegakan hukum dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan 45 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut berada di atas lahan PB Al Washliyah di Desa Helvetia. Dalam perkara tersebut, Akmal, SAg, SH, MH tercatat sebagai pelapor.***

Baca Juga :
Sosperda Ketertiban Umum Rommy Van Boy jadi Wadah Keluhan Warga Kota Medan