oleh

Kuasa Hukum Rahmadi: Dakwaan JPU Dipaksakan

-Hukum-104 views

Kuasa Hukum Rahmadi: Dakwaan JPU Dipaksakan

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dipaksakan.

Menurut Thomas Tarigan, dakwaan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.

Bahkan Thomas menegaskan bahwa penolakan ekspesi yang dibacakan JPU tadi semakin menguatkan dugaan kriminalisasi Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan terhadap kliennya, Rahmadi.

"Jawaban subjektif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salinannya sudah kita terima tadi bahwa dalam penolakan eksepsi menurut kita secara formil ada sesuatu yang melanggar," ujar Thomas Tarigan usai mendengarkan pembacaan penolakan eksepsi oleh JPU Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa, 22 Juli 2025.

Karena itu, Thomas berharap Hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan pihaknya.

"Sehingga nantinya bisa memberi keadilan kepada Rahmadi dalam memutus perkara ini. Apalagi, Rahmadi ini adalah korban kriminalisasi Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan," harapnya.

Kemudian Ketika ditanya perihal jawaban JPU terhadap eksepsi yang menyatakan bahwa Rahmadi mangaku 10 gram sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang, dengan lugas Thomas menegaskan itulah salah satu bukti nyata kriminalisasi terhadap kliennya.

"Klien kami mengakui itu karena adanya tekanan dari penyidik. Sesungguhnya, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik klien kami. Namun diadakan oleh polisi yang mengamankannya beberapa waktu lalu," tegas Thomas.

Bahkan ironisnya, Rahmadi mengakui barang bukti 10 gram sabu-sabu itu diadakan polisi yang menangkapnya dalam keadaan mata tertutup lakban.

Oleh sebab itu, kata Thomas, bahwa dakwaan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan klien kami.

"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan membuktikan ketidakbersalahannya dalam proses persidangan berikutnya," kata Thomas.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada 29 Juli 2025 mendatang.

Sebelumnya, JPU PN Tanjungbalai, Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Rahmadi dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb
dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak berdasar.

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU PN Tanjungbalai.

Eksepsi disampaikan menyusul penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai karena dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.

Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidpropam Polda Sumut.

Namun, hingga kini, laporan di SPKT Polda Sumut belum jelas juntrungannya.

Akan tetapi, untuk laporan di Bidpropam Polda Sumut sudah berproses.(mn.09)***

Baca Juga :
Wali Kota Sibolga Berangkatkan 10 Orang Taruna-Taruni Kuliah di Politeknik AUP Jakarta dan Politeknik KP Dumai