SERGAI, Mitanews.co.id |
Akibat ocehan Ihsan (37) warga Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai Minggu (6/3/2022) sekira pukul 20.30 WIB,polisi berhasil membekuk bandar sabu Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken(51) warga Jalan Garuda Gang, Pek Kong No.50 Desa Citaman Jernih, Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kamis(10/3/2022), mengatakan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan sebagai tepat penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Selanjutnya, setelah mengetahui TKP, tim langsung melakukan penyamaran (undercover) untuk membeli sabu.Ketika tim bertemu orang yang akan menjual narkotika tim langsung melakukan penangkapan terhadap Ihsan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dari tangannya.
Hasil pengakuan tersangka Ihsan, barang haram tersebut diperoleh dari pelaku Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sudianto berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Hasil interogasi, pelaku Sudianto mengakui bahwa dirinya adanya menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku Ihsan.
Juriadi menambahkan,dari tangan tersangka Ihsan, tim menemukan barang bukti satu helai plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram.
Sementara dari tangan tersangka Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken, petugas juga menemukan barang bukti dua helai plastik
ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram. Total keseluruhan 40,42 Gram siap edar,”papar AKP Juriadi
Selain barang bukti sabu, lanjut AKP Juriadi, juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu buah pipet yg diruncingkan sebagai sekop dan uang Rp200 ribu serta satu buah botol minuman warna pink.
” Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,’pungkas Juriadi.(mn.44).
Baca juga : Wujudkan Kedaulatan Digital Indonesia bersama Leap-Telkom Digital