oleh

Langgar Etik, Kompol DK Dipecat, Banding Diajukan

-Hukum-118 views

Langgar Etik, Kompol DK Dipecat, Banding Diajukan

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Karier Kompol Dedi Kurniawan (DK) berhenti di ruang sidang etik. Perwira menengah yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Rabu, 6 Mei 2026.

Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

Dalam sidang, DK yang sebelumnya dikenal sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba dinyatakan melanggar etik profesi.

Perkara ini meledak setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, DK tampak bersama seorang perempuan dalam situasi yang dinilai tak patut.

Kendati demikian, DK menolak tudingan dalam video yang beredar luas.

Ia menyebut video tersebut lama, diambil saat operasi penyelidikan narkotika.
Bahkan ironisnya, DK menyebut perempuan dalam video yang viral itu adalah informan.

Meski demikian, penjelasan itu tak meredam polemik hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan yang hasil sidang etiknya menjatuhkan PTDH.

"Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan," ujar Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.

Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar penilaian.

"Secara etika Polri, itu pelanggaran," jelasnya.

Meski demikian, Kompol DK tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.

Sementara itu, Kabid Humas menyatakan pihaknya akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini bukan yang pertama menimpa DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai.

Dalam kasus itu, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka, Rahmadi. Putusan tersebut menuai kritik karena dianggap melampaui standar profesional.

Lebih ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot.

Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga, Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta.

Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.

Meski jejak pelanggaran berulang, karier DK sempat bertahan. Ia bahkan kembali menempati posisi strategis di Ditresnarkoba.

Di titik inilah publik mulai bertanya, seberapa konsisten penegakan etik dijalankan di tubuh Polri?

Pemecatan DK menutup satu perkara, tapi membuka soal yang lebih besar yakni integritas dan akuntabilitas.

Tanpa keduanya, kepercayaan publik terhadap Polri dalam hal ini Polda Sumut mudah runtuh, dan sulit dipulihkan.

Maka dari itu, publik berharap Polda Sumut dapat tetap mempertahankan putusan pemecatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai wujud komitmen nyata dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian.

Langkah ini dinilai penting agar institusi Polri terus berbenah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.

Dengan demikian, semangat Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar tercermin dalam setiap tindakan, sehingga Polri semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat.(mn.09)***

Baca Juga :
Gubsu Buka Karya Bakti Skala Besar TNI AD