oleh

Langgar Perda Palas, Terdakwa SS Di Vonis 3 Bulan Penjara dan Denda 6 Juta Rupiah

-Hukum-1,020 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Langgar Perda Padang Lawas (Palas) No.07 tahun 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menjatuhkan putusan kepada terdakwa SS (54) dengan kurungan penjara 3 Bulan dan wajib membayar denda sebesar Rp. 6.000.000, di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (13/10/2022).

Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor akan dikembalikan setelah menjalani masa tahanan, kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Samapta Muhammad Husni Yusuf SH usai mengikuti sidang dakwaan terhadap terdakwa SS.

Lebih lanjut Kasat menerangkan, Putusan tersebut dijatuhkan setelah sebelumnya terdakwa SS (54) warga Desa Hutanopan Kecamatan Lubuk Barumun, di tangkap oleh Sat Samapta Polres Palas karena membawa 11 jeriken minuman keras jenis tuak di Jalan Sibuhuan - Gunung Tua, Desa Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun, Rabu (12/10/2022).

"Kasus ini langsung kita bawa ke persidangan selain memberikan efek jera juga meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Palas", Ucap Kasat.

Selanjutnya Kasat Samapta mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Palas untuk tidak melanggar Perda Palas no 07 tahun 2022.

"Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melanggar Perda Palas no 07 tahun 2022 demi menjaga Kamtibmas", Pungkas Kasat Samapta.(FH)

Baca Juga : Bupati Sergai Ajak Umat Islam Ikuti Tauladan Nabi Muhammad SAW

News Feed