oleh

Lansia Petani di Samosir Bantah Tuduhan Pengancaman: “Parang Itu Alat Kerja, Bukan Saya Acungkan”

-Daerah-127 views

Lansia Petani di Samosir Bantah Tuduhan Pengancaman: “Parang Itu Alat Kerja, Bukan Saya Acungkan”

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Dugaan kasus pengancaman yang menyeret nama Martua Sinaga (66), seorang petani warga Pananggangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, kini menjadi perhatian warga setempat. Martua membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap seorang warga yang melintas di lokasi kebunnya.

Kepada wartawan, Martua menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, ketika dirinya sedang bekerja memasang pagar di lahan kebun miliknya.

Saat itu, kata dia, sebuah truk pengangkut paronan yang menuju pekan Nainggolan melintas perlahan di dekat lokasi tempat dirinya bekerja.

“Mobil truk itu bukan berhenti lama, tetapi berjalan pelan karena situasi jalan di lokasi,” ujar Martua saat ditemui usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Samosir, Rabu (20/5/2026).

Menurut Martua, di dalam truk tersebut terdapat Nai Ani br. Sinaga pemilik truk bersama beberapa warga lain yang sedang menuju pekan.

Ia mengatakan, saat truk melintas perlahan, dirinya sempat ditegur dan ditanya sedang melakukan apa di lokasi tersebut.

“Saya jawab sedang memasang pagar kebun,” katanya.

Martua menegaskan bahwa dirinya memang membawa perlengkapan kerja pertanian, termasuk sebuah parang yang biasa digunakan untuk membersihkan semak dan membantu pekerjaan memagar lahan.

Namun ia membantah tuduhan bahwa parang tersebut digunakan untuk mengancam.

“Parang itu berada di lokasi pekerjaan, bukan saya pegang atau saya acungkan kepada siapa pun. Itu alat kerja petani,” tegasnya.

Menurut Martua, sebagai petani yang bekerja di kebun, membawa parang merupakan hal biasa dan bagian dari kebutuhan pekerjaan sehari-hari.

“Kalau kami bekerja di ladang, tentu membawa alat kerja pertanian. Masa petani pergi bekerja membawa pena dan kertas?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan logika laporan dugaan pengancaman tersebut, mengingat posisi warga yang melintas berada di atas truk bersama sejumlah orang lain.

“Mereka berada di atas mobil truk yang berjalan pelan bersama warga lain. Jadi bagaimana saya disebut melakukan pengancaman seperti yang dilaporkan?” katanya.

Martua mengaku dirinya kini telah menerima surat panggilan dari Polres Samosir terkait laporan dugaan pengancaman tersebut dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (20/5/2026).

Dalam surat panggilan itu, ia disebut dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Martua berharap penyidik dapat melihat perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Saya mohon keadilan dan kebijaksanaan dari pihak penyidik Polres Samosir. Saya menghormati proses hukum, tetapi saya berharap persoalan ini dilihat secara jernih sesuai fakta yang sebenarnya,” ucapnya.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Polres Samosir.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor terkait laporan dugaan pengancaman tersebut.***

Baca Juga :
Dorong Samosir Bebas Blankspot, Vandiko Gultom Temui Pimpinan BAKTI Komdigi di Jakarta