Padanglawas.Mitanews.co.id | Plt Bupati Padanglawas (Palas) drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt,.MM,.M.Si lantik 104 Kepala Desa secara serentak dengan masa jabatan 2022 - 2028, dan berpesan jangan sembarangan mengganti Perangkat Desa.
Bertempat di Halaman Kantor SKPD Sigalagala, Kabupaten Padanglawas, Kamis (28/07/2022).
Pembuka acara Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa M Faisal Amrin Siregar SAP membacakan Keputusan Bupati Nomor 141/269/KPTS/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa, dilanjutkan dengan mengambil sumpah jabatan secara serentak dan penandatanganan SK Kepala Desa.
Plt Bupati Padanglawas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt.MM.M.Si dalam sambutannya menyampaikan, selamat kepada seluruh Kepala desa yang hari ini dilantik dengan harapan semoga pelantikan hari ini, sebagai langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan khususnya masyarakat desa di Kabupaten Padanglawas, sebagai Aparat Pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Sambungnya, salah satu tugas pokok Kepala Desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, selayaknya kepala desa yang dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut atau jangan memandang apakah pendukung saudara atau bukan terpilihnya saudara sebagai kepala desa, dan memberikan pelayanan yang mereka terima akan lebih efektif dan efesien dari sebelumnya.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26, Kepala desa bertugas menyelanggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Terang Plt Bupati.
Tambahnya, Kepala desa adalah pemimpin masyarakat, artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, wajib melindungi mengayomi dan melayani warga atau masyarakat desa sekaligus menjalankan program visi-misinya.
"Saya berpesan kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik untuk membuat ruang informasi terbuka kepada masyarakat, dimana penggunaan dana desa hendaknya melakukan rembug dalam musyawarah desa dan harus ada partisipasi masyarakat di sana, ini dilakukan untuk mengawasi penggunaan dana desa sehingga masyarakat desa dapat mengetahui, digunakan untuk apa saja dana desa yang sangat banyak tersebut", kata Plt Bupati.
Plt Bupati Menegaskan, bahwa kepala desa yang terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa, ada mekanisme terkait pergantian perangkat desa, sebagaimana yang diatur pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dimana perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Tambahnya, untuk perangkat desa yang diberhentikan dimaksud, karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Plt Bupati Palas mengakhiri Sambutan dengan berpantun.
Dari Sosopan ke Sibuhuan
Singgah sebentar di Aek Siraisan
Selamat dan sukses saya ucapkan
Semoga Amanah dalam pembangunan.
Hadir dalam pelantikan Kepala Desa tersebut, Plt Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt,.MM,.M.Si, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar S.Sos, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si,Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH, MH, Pabung Kodim 0212 T/S Kapten Arh Saleh Hasibuan, Plt Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Palas Ny Emma Nurul Ahmad Zarnawi, eluruh Pimpinan OPD Kabupaten Palas, Unsur Forkopimda Palas.(FH)
Baca Juga : Ketua PWI Sumut : “Ikuti Seleksi Dengan Serius,Jangan Anggap Enteng”