oleh

Lapas Tanjung Gusta Medan Diminta Bebaskan Hendo

-Hukum-138 views

Lapas Tanjung Gusta Medan Diminta Bebaskan Hendo

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta diminta membebaskan Hendo Nurahman, salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas tersebut.

Penegasan itu disampaikan anak kandung Hendo Nurahman, Anjas Afif Azizan, warga Jalan Brigjend Katamso Intan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kamis, 10 Juli 2025.

"Saya minta pihak Lapas Tanjung Gusta untuk segera membebaskan Ayah Saya. Sebab, terhitung sejak 16 November 2024 lalu, masa hukuman Ayah Saya sudah selesai," tegas Anjas, usai membuat laporan di Polda Sumut tentang dugaan perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHPidana sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTLP/B/1080/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Juli 2025.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025, ia membesuk Ayahnya di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Saat itu, Ayah mengatakan kepada Saya bahwa seharusnya ia sudah bebas pada tanggal 16 November 2024. Tetapi pihak LP Tanjung Gusta tidak dapat membebaskannya," jelas Anjas.

Anjas mengungkapkan pihak Lapas Tanjung Gusta beralasan surat eksekusi berdasarkan putusan peninjauan kembali yang diputus oleh Mahkamah Agung belum diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Medan.

"Putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," ungkpanya.

Masih dikatakan Anjas, menurut perhitungannya Ayahnya, ia bebas karena masa tahanan dipotong remisi Kemerdekaan dan Hari Raya Idulfitri.

"Perhitungan Ayah, ia akan bebas menjalani hukuman 6 tahun dan 3 bulan pada awal bulan Februari 2026 karena penangkapannya terjadi pada tanggal 11 November 2019. Tetapi Ayah bilang, ia mendapatkan remisi hari kemerdakaan dan remisi hari raya Idulfirti sehingga pidana penjara selesai dijalani pada tanggal 15 November 2024 dan harus dibebaskan tanggal 16 November 2024," kata Anjas.

Namun ironisnya, tegas Anjas, hingga saat ini, pihak Lapas Tanjung Gusta belum membebaskan Ayahnya.

"Ayah sempat mengeluh kepada Saya bahwasanya ia tidak berani membuat laporan pengaduan karena laporan pengaduan dari 'orang miskin' tidak akan ditindaklanjuti. Tapi hari ini, Saya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polda Sumut," tegas Anjas.

Selain itu, masih dikatakan Anjas, Ayahnya mengaku stres dan berfirasat akan jatuh sakit karena memikirkan tidak dibebaskan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Firasat Ayah itu benar. Sebab, sejak hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 Ayah dirujuk oleh Lapas Tanjung Gusta ke rumah sakit Royal Prima karena mengalami kejang-kejang dalam setiap 5 menit dan sekarang dirawat di bagian ICU," pungkasnya.(mn.09)***

Baca Juga :
10 Klub Meriahkan Turnamen Voli Perkasa Cup 1 Dolok Masihul

News Feed